KRUSIAL.online, SURABAYA – Tak nampak penyesalan terlihat dari wajah Iwan Sucipto saat menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4/2022). Beberapa kali Iwan tampak nyengir saat mendengar keterangan saksi Anisa Eka Mariana, wanita yang dihajarnya beberapa waktu lalu.
Pada sidang kali ini, Anisa diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno. Anisa tak sendiri saat diperiksa sebagai saksi. Siti Sophiana, teman Anisa juga diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan bagaimana terjadinya penganiayaan yang dilakukan terdakwa. “Saya tidak tahu masalahnya apa, tiba-tiba saya dipukul oleh Iwan,” ujar Anisa.
Ia menjelaskan, aksi brutal terdakwa terhadap dirinya terjadi pada 13 Januari lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di Jl Siwalankerto, Surabaya. Saat itu tiba-tiba istri terdakwa yakni Muji Asri mendatangi Anisa dan Siti Shopiana.
Dengan memegang kerah baju Siti Shopiana, Muji Asri melontarkan pertanyaan dengan rasa cemburu. “Kenapa kamu melihat saya? Kamu senang dengan suami saya (terdakwa)?” kata Anisa menirukan perkataan Muji Asri saat itu.
Atas pertanyaan tersebut, kata Anisa, Siti Shopiana mengaku bahwa antara dirinya dan terdakwa tidak ada hubungan. Tak terima Siti Shopiana dituding pelakor (perebut lelaki orang), sebagai teman, Anisa lantas mendorong Muji Asri.
Melihat istrinya di dorong, terdakwa langsung mendekati Anisa. Tanpa banyak kata, terdakwa langsung memukul kepala, wajah, dan telinga Anisa sebanyak empat kali.
Akibat perbuatan terdakwa, Anisa mengalami luka-luka sesuai Visum Et Repertum Nomor 20/393977/VER/B/01/5/2022/ yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penulis : Arifan H
Editor : A Hairuddin