KRUSIAL.online, SURABAYA – Lantaran gaji yang diterima dari perusahaan tempat kerjanya begitu kecil, membuat Ragil Wulansari tak punya pilihan lain. Ragil memilih nekat menggelapkan meterai di tempat kerjanya. Dan uang hasil kejahatannya dibuat untuk biaya hidup sehari-hari.
Sesuai dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid mendakwa Ragil atas perbuatannya menggelapkan materai milik PT Jatim Petroleum Transport (JPT). Perbuatan tersebut dilakukan saat Ragil masih menjadi karyawan PT JPT yang beralamat di Jl Diponegoro, Surabaya itu.
Akibat perbuatannya, PT JPT mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP,” kata JPU Fathol pada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/4/2022).
Usai surat dakwaan dibacakan, JPU Fathol langsung menghadirkan Aziz, Kepala Operasional PT JPT untuk dimintai keterangannya di muka persidangan. Dalam keterangannya, Aziz menyebut bahwa Ragil setiap bulannya telah mendapat gaji dari PT JPT. “Gaji sebesar Rp 3,2 juta,” katanya.
Penggelapan materai tersebut akhirnya terendus Aziz saat Ragil tiba-tiba mengajukan pengunduran diri kerja. “Saat itu Ragil akan mengundurkan diri. Kemudian diaudit, hasil audit diketahui itu (penggelapan materai),” ungkapnya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Uangnya penjualan materai saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya saat menjalani sidang secara teleconference.
Saat JPU Fathol bertanya apakah perbuatannya menggelapkan materai dilakukan karena gaji yang diterimanya kecil, Ragil membenarkannya. “Kenapa kamu gelapkan materai ? Apa karena gajimu kecil?” tanya JPU Fathol. Terdakwa pun langsung membenarkan pertanyaan tersebut. “Iya Pak Jaksa,” kata Ragil menjawab pertanyaan JPU Fathol.
Ragil menjual materai-materai hasil kejahatannya di beberapa tempat fotocopy yang tak jauh dari rumahnya. “Materai nominal Rp 10 ribu, saya jual Rp 8 ribu. Yang nominal Rp 6 ribu, saya jual Rp 4 ribu,” katanya.
Ragil juga mengaku hasil penjualan materai tersebut dibuat untuk kebutuhan sehari-hari hidupnya. “Saya juga sudah kembalikan Rp 10 juta ke perusahaan. Sisanya saya cicil,” kata Ragil dengan pasrah.
Penulis : Arifan
Editor : A Hairuddin