KRUSIAL.online, SAMPANG – Pengalihan kepemilkan sertifikat tanah semakin tidak mudah. Sejak tahun ini, pemohon harus mengantongi Kartu layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Informasi yang dihimpun media ini, aturan baru ditersebut diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) (ATR/BPN). Regulasi baru itu ditetapkan sejak tanggal 1 Maret 2022.
Kepala BPN Sampang, Syamsul Hadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dikatakan, jika aturan itu baru saja diperolehnya dari kementerian. Sehingga di Sampang akan diberlakukan hal yang sama.
“Kami mendapatkan pemberitahuan dari pusat. Untuk sementara memang belum diberlakukan. Lambat laun kita beritahukan kepada semua pemohon peralihan hak tanah, ” ucapnya.
Dia menjelaskan, bukan hanya pada pemohon peralihan sertifikat saja yang harus menunjukkan kartu BPJS. Saat proses jual beli sudah harus dilengkapi dengan kartu BPJS. Sehingga, fotocopy BPJS bisa dilampirkan pada dokumen pembelian tanah.
Dia menjelaskan, pemohon hak tanah harus sudah aktif sebagai anggota BPJS kesehatan. Sehingga, sebelum melakukan pengurusan administrasi kartu BPJS harus aktif. Maka pemohon harus terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
“Regulasi ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ” terangnya.
Selain itu, dia menguatkan regulasi itu dilengkapi surat edaran yang diterimanya. Sesuai SE Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR.02/164-400/II/2022 kartu BPJS menjadi prasyarat permohonan pelayanan peralihan hak tanah. Aturan itu dikeluarkan bulan Februari oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan pendaftaran kepemilikan tanah.
“Kami memang belum melakukan sosialisasi. Tapi sejak diterapkan, pemohon kami arahkan untuk melengkapi persyaratan dengan kartu BJPS kesehatan, ” tukasnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin