• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

JPU Kejari Surabaya Tuntut Bobby H Terdakwa Penganiayaan Hanya 4 Bulan

by Krusial Online
13/04/2022
in Hukum/Kriminal
0

Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Bobby Hermawan beberapa waktu lalu. Saat itu sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SURABAYA – Meski dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan tetap menuntut ringan Bobby Hermawan dengan hukuman 4 bulan penjara. Padahal sesuai surat dakwaan, pasal 351 ayat 1 KUHP yang dijeratkan terhadap Bobby menyatakan hukuman maksimal selama 30 bulan penjara atau 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam tuntutannya Suparlan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, terdakwa Bobby Hermawan terbukti bersalah melakukan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bobby Hermawan anak dari Aluxhermawan dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi tuntutan seperti dikutip dalam situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/4/2022).

Tuntutan 4 bulan penjara tersebut juga disertai agar terdakwa tetap menjalani proses penahanan. “Dengan perintah supaya terdakwa Bobby Hermawan tetap ditahan,” tulis tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

Surat tuntutan tersebut dibacakan JPU Suparlan pada sidang yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya pada 6 April lalu. Hingga berita ini diturunkan tercatat terakhir sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pledoi (pembelaan).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam dakwaan dijelaskan, aksi Bobby menghajar korbannya terjadi di Perum Graha Natura Blok F-51, Surabaya pada malam hari sekitar bulan September 2021. Kasus ini berawal saat saksi Cristian Jansen Sanjaya menemui korban Hananiel Vincent Tjandra di depan rumahnya. Namun tiba-tiba datang Bobby bersama Edward Jonathan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setelah turun dari mobil yang dikendarainya, Bobby langsung memanggil saksi Vincen. Kemudian tiba-tiba Bobby langsung menghajar Vincen tanpa alasan yang jelas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan Bobby, Vincen mengalami luka-luka. Sesuai hasil visum disimpulkan bahwa korban mengalami luka-luka di bagian telinga sebelah kiri.

Baca juga  MSAT Terdakwa Pencabulan Dituntut 16 Tahun Penjara

Penulis : Arifan
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Dituntut ringanJPU Kejari SurabayaKasus penganiayaanPN Surabaya
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Pengeroyok Ade Armando Ditangkap, 4 Pelaku Lainnya Tengah Diburu

Next Post

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi Keluar Daerah

Next Post

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi Keluar Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.