KRUSIAL.online, SAMPANG – Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur telah terjadi dalam 2 tahun terakhir ini. Ironisnya hingga saat ini masih belum terungkap siapa dalang dibalik penyelundupan yang menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi tersebut.
Apakah pihak kios ataukah distributor nakal juga ikut bermain dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi itu ? Bahkan Polres Sampang telah melepas 3 orang dalam kasus penyelundupan 17 ton pupuk subsidi beberapa hari lalu. Para pelaku yang ditangkap yakni supir truk Muhlis Putra (29) dan kenetnya Hidayat (21), sama-sama warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang dan juga supir lain bernama Mat Sari (51) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, telah dilepas dan statusnya hanya jadi saksi.
Upaya pengungkapan yang terkesan menemui jalan buntu tersebut, dipastikan akan semakin sulit memutus mata rantai mafia pupuk subsidi yang sangat merugikan para petani. Padahal pemerintah telah berupaya untuk menekan penyimpangan serta kelangkaan pupuk dengan membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan struktur kepengurusan berjenjang hingga tingkat Kabupaten.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-KP) Sampang Suyono menyampaikan, terkait Pupuk Subsidi instansinya sudah berupaya agar semua pihak mentaati aturan, apalagi ada kontrak yang dapat mengikat mereka para penyalur pupuk, yakni dari Kios dengan Distributor, dan Distributor dengan Pabrikan.
Dijelaskan, terkait Pupuk Subsidi instansinya bertugas untuk mengusulkan ke pemerintah melalui e-RDKK, setelah mengusulkan dapat alokasi dari Kementerian disampaikan ke Provinsi, dari Provinsi dibagi ke Kabupaten/Kota, setelah itu oleh Dispertan kabupaten dibuatkan SK pupuk untuk disebarkan ke Kecamatan.
Adapun terkait penyaluran pupuk, dari pabrikan ke Distributor, dari Distributor ke Kios, kemudian dari Kios ke petani atau kelompom tani (Poktan). Artinya, Dispertan-KP ini bertugas untuk mengusulkan, kemudian monitoring dan pembinaan kepada Kios dan Distributor.
“Distributor nakal itu harus diberikan sanksi, kalau bisa pecat saja sebagai Distributor oleh pihak Pabrikan,” imbuhnya.
SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan kepada distributor dan kios resmi agar senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Yusri juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Oleh karena itu, kami harapkan distributor dan kios dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabanya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusri.
Sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia senantiasa siap mendukung upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap setiap kasus penyimpangan pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut Yusri menyampaikan bahwa tanggung jawab Pupuk Indonesia dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV). Setelah itu, kios resmi akan menyalurkan kepada petani yang berhak berdasarkan data dalam e-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat.
Adapun pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum. Distributor juga wajib mengawasi proses penyaluran pada kios-kios resmi binannya.
Penulis/Editor : A Hairuddin