KRUSIAL.online, SURABAYA – Ninuk Wulandari harus menerima kenyataan pahit. Wanita paruh baya yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari belas kasihan orang lain alias mengemis ini harus mendekam di penjara selama 6 bulan.
Ninuk terlihat pasrah usai mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Sutrisno pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/4/2022). Ninuk dijatuhi vonis 6 bulan penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian tas berisi dua buah handphone (HP).
Dalam amar putusannya, hakim Sutrisno menyatakan, Ninuk terbukti melakukan pencurian di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya. “Terdakwa Ninuk Wulandari, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP, dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara,” kata hakim, Sutrisno.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkhon Adi Hermawan. Pada sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut Ninuk dengan hukuman 10 bulan penjara.
Ninuk, seorang nenek yang sehari-hari meminta sedekah di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya diadili usai kedapatan mencuri tas milik Mevika Aprilia Putri pada Desember 2021. Saat itu, Mevika yang menaruh tasnya di tembok pembatas wudhu, tengah bersenda gurau dengan temannya yakni Maya Dea Febrianti.
Melihat ada kesempatan, Ninuk mengambil tas milik Mevika dan meninggalkan kompleks masjid. Setelah merasa sudah aman, terdakwa kemudian membuka tas dan mengambil dua buah HP milik Mevika. Usai mendapatkan HP itu, Ninuk langsung bergegas menjual barang hasil curiannya kepada pedagang emperan di depan Mall WTC.
Penulis : Arifan
Editor : A Hairuddin