KRUSIAL.online, SAMPANG – Polres Sampang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton keluar Madura. Namun ketiga tersangka itu mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan dari Kepala Desa (Kades) Ketapang Laok dan Kades Ketapang Timur.
Kanit I Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Sampang, Aipda Rendra Hermansyah menjelaskan, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin. Selain itu dasarnya karena Pasal ancaman hukumannya hanya 2 tahun.
Dijelaskannya, sejauh ini penyidik masih melakukan tahap penyelidikan dan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari pihak distributor serta kios pupuk. Sedangkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui ketiga tersangka itu antara lain bernama Muhlis Putra (29) supir truk dan kenetnya Hidayat (21), sama-sama warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang. Serta Mat Sari (51) juga supir truk warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan/ penuntutan/ dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
Meski di bebaskan, Rendra Hermansyah menegaskan bahwa status mereka tetap sebagai tersangka tidak ada perubahan status menjadi saksi. Mereka juga harus menjalani wajib lapor ke Polres Sampang setiap hari Senin dan Kamis, sampai perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
“Kita tengah fokus untuk mengungkap secara tuntas, siapa dalang dibalik mafia pupuk bersubsidi tersebut,” tandasnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin