• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Tiga Tersangka Pupuk Bersubsidi Ditangguhkan Penahanannya, Jaminannya Kepala Desa

by Krusial Online
19/04/2022
in Hukum/Kriminal
0

Sejumlah LSM tengah menyoroti pengusutan mafia pupuk bersubsidi oleh Polres Sampang.

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SAMPANG – Polres Sampang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton keluar Madura. Namun ketiga tersangka itu mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan dari Kepala Desa (Kades) Ketapang Laok dan Kades Ketapang Timur.

Kanit I Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Sampang, Aipda Rendra Hermansyah menjelaskan, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin. Selain itu dasarnya karena Pasal ancaman hukumannya hanya 2 tahun.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, sejauh ini penyidik masih melakukan tahap penyelidikan dan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari pihak distributor serta kios pupuk. Sedangkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebagaimana diketahui ketiga tersangka itu antara lain bernama Muhlis Putra (29) supir truk dan kenetnya Hidayat (21), sama-sama warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang. Serta Mat Sari (51) juga supir truk warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan/ penuntutan/ dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski di bebaskan, Rendra Hermansyah menegaskan bahwa status mereka tetap sebagai tersangka tidak ada perubahan status menjadi saksi. Mereka juga harus menjalani wajib lapor ke Polres Sampang setiap hari Senin dan Kamis, sampai perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kita tengah fokus untuk mengungkap secara tuntas, siapa dalang dibalik mafia pupuk bersubsidi tersebut,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis/Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga  Dalang Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Belum Terungkap, Distributor UD Usaha Tani Terseret ?
Tags: Mafia pupukPenangguhan penahananPolres SampangPupuk bersubsidi
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Soroti Mobil Dinas Dipakai Mudik Masuk Perilaku Koruptif

Next Post

Lauching Krusial.online, Prof Sholehuddin : Mempunyai Makna Kondisi Gawat

Next Post

Lauching Krusial.online, Prof Sholehuddin : Mempunyai Makna Kondisi Gawat

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

2 DC Mata Elang Dikeroyok Saat Menagih Tunggakan, 1 Orang Tewas

11/12/2025
Konsep Otomatis

Berkat Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Samsat Bekasi Dapat Sambutan Positif Masyarakat

07/12/2025
Konsep Otomatis

Peti Pendingin Jenazah Bantuan Polda Riau Tiba di RSUD Lubuk Basung Agam

07/12/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat Polres Jakut Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Koja

07/12/2025

Recent News

Konsep Otomatis

2 DC Mata Elang Dikeroyok Saat Menagih Tunggakan, 1 Orang Tewas

11/12/2025
6
Konsep Otomatis

Berkat Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Samsat Bekasi Dapat Sambutan Positif Masyarakat

07/12/2025
1
Konsep Otomatis

Peti Pendingin Jenazah Bantuan Polda Riau Tiba di RSUD Lubuk Basung Agam

07/12/2025
1
Konsep Otomatis

Respon Cepat Polres Jakut Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Koja

07/12/2025
2

ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

2 DC Mata Elang Dikeroyok Saat Menagih Tunggakan, 1 Orang Tewas

11/12/2025
Konsep Otomatis

Berkat Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Samsat Bekasi Dapat Sambutan Positif Masyarakat

07/12/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.