KRUSIAL.online, SAMPANG – Meski penyidik Satreskrim Polres Sampang telah menetapkan 2 sopir truk dan 1 kernet sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi untuk dibawa ke luar Madura. Namun hingga kini masih belum terungkap otak pelaku atau dalang yang bermain dalam kasus pupuk bersubsidi tersebut.
Namun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan keterangan Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sampang Aipda Rendra Hermansyah, para pelaku hanya di jerat Pasal 55 KUHP ayat 1 berbunyi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
“Mereka bertiga kena pasal turut serta, sehingga ancaman hukumannya hanya 2 tahun. Jadi bisa saja tidak dilakukan penahanan tetapi harus wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” terang Rendra.
Selain dijerat pasal pidana umum, mereka juga kenakan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Sampang, Suyono yang sempat diperiksa penyidik Rabu (20/4/2022) kemarin mengungkapkan, bahwa penangkapan pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK itu berasal dari kios di Kecamatan Karang Penang serta juga dari Kabupaten Pamekasan.
Suyono menjelaskan, jumlah distributor pupuk di Kabupaten Sampang ada lima, antara lain UD. Usaha Tani, PT. Sarana Jasa Niaga, UD. Utama Bersaudara, CV. Kayamasa, dan perwakilan Puskud Jatim.
“UD Usaha Tani cakupan wilayah distribusi pupuknya paling luas di antara distributor yang lain, mulai dari Kecamatan Kota Sampang, Sokobanah, Omben, Tambelangan serta Kecamatan Karang Penang sebagai tempat asal pupuk itu diselundupkan,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika memang terbukti ada distributor nakal atau pemilik kios yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk, maka pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan ke Pupuk Indonesia agar di cabut izinnya.
“Kami telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja distributor pada awal tahun ini. Apabila hasil monev ditemukan penyimpangan, maka kami akan memberikan rekomendasi sesuai klausul kontrak dengan distributor terkait,” tegasnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin