KRUSIAL.online, SAMPANG – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menuai kontraversial di sejumlah media massa dan media sosial, membuat beberapa pengacara bereaksi keras. Salah satunya dari Perhimpunan Advokat Muda Indonesia (Peradi) Kabupaten Sampang secara terbuka melakukan somasi terhadap pengacara berpenampilan nyentrik itu, karena dianggap menyebarkan ujaran bohong.
Menurut para advokat muda tersebut, pernyataan seorang Hotman Paris sangat disesalkan, mengingat ia dulunya pernah tergabung dalam Peradi.
Jakfar Shodiq, salah seorang anggota Peradi Sampang mengatakan, Hotman Paris menyebarkan berita bohong di Media bahwa organisasi profesi itu diragukan mengenai SK-nya dan juga tidak bisa bersidang. Sebagai publik figur seharusnya ia berpegang teguh dan menjunjung tinggi dalam kode etik Advokat yang bersifat terhormat.
“Sebagai publik figur jangan sampai memperkenalkan dirinya sebagai Advokat yang semena-mena melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi yang tidak baik,” ucapnya pada sejumlah Jurnalis, Senin, (25/4/2022).
Padahal sebagai pengacara beken Hotman Paris ini, kata Jakfar Shodiq namanya dibesarkan dibawah naungan Peradi. Tetapi, entah kenapa setelah Ia keluar dari Peradi lalu kemudian menyebarkan berita bohong.
Menurut Jakfar Shodiq, Hotman Paris sudah melanggar UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3 karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebar luaskan informasi yang menyebabkan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Pernyataan itu sangat menyakiti hati para Advokat muda di beberapa Daerah atau Advokat yang sudah senior, karena pernyataan Hotman Paris sudah meragukan masyarakat untuk menggunakan jasa advokat dibawah naungan Peradi,” ujarnya.
“Somasi ini lahir dari hati kami sebagai advokat dibawah naungan PERADI dan tidak ada instruksi dari Ketua Umum Peradi Prof, Dr. Otto Hasibuan,” timpalnya.
Para Advokat Muda Indonesia sepakat jika dalam kurun waktu tiga hari, Hotman Paris tidak meminta maaf kepada Ketua Umum Peradi melalui media cetak dan elektronik, Jakfar Shodiq bersama teman-temannya akan menempuh jalur hukum.
“Apalagi hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris tidak meminta maaf, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tandasnya.
Sebagaimana dilansir detik.com, Hotman Paris Hutapea membantah dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah. Lalu apa penjelasannya?
“Saya tidak pernah memakai kalimat ‘Peradi tidak sah’,” kata Hotman Paris.
Hotman Paris menyatakan ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.
Hotman Paris menyatakan ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.
“Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat ‘Peradi tidak sah’,” Hotman Paris menegaskan.
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 itu lalu dibawa ke Munas Peradi pada 2020. Lalu, bagaimana keabsahannya?
“Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini,” urai Hotman Paris.
Penulis/Editor : A Hairuddin