KRUSIAL.online, SAMPANG – Sebanyak 267 narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang tengah di ajukan untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pengajuan remisi tersebut sudah dilakukan sejak awal Bulan Puasa kemarin, sehingga saat ini masih dalam tahap menunggu hasil verifikasi.
“Hasilnya dapat diketahui nanti, pada H-1 lebaran,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, Rabu (27/4/2022).
Ia menjelaskan, dari ratusan warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Karena sudah menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dan dinilai berkelakuan baik.
“Remisi diberikan kepada Narapidana yang putusannya diatas 6 bulan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana,” jelasnya.
Ditambahkannya pula, untuk perolehan remisi yang akan diterima warga binaan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani.
Pengajuan remisi terhadap para narapidana tersebut kasusnya variatif, mulai kasus tindak pidana Umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus), seperti pencurian, penganiayaan, dan narkoba.
“Tapi mayoritas dari kasus narkotika jenis sabu,” tutupnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin