KRUSIAL.online, NASIONAL – Mengantisipasi adanya klaster penularan Covid-19 pada momen perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran guna memberikan arah dan kebijakan kepada para Kepala Daerah untuk memberikan atensi selama pelaksanaan halal bihalal di wilayahnya masing-masing.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran yang diteken pada 22 April 2022 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut tertulis, bahwa halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masing-masing wilayah. Untuk daerah PPKM level 3, jumlah tamu yang hadir dalam halal bihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” demikian bunyi salinan Surat Edaran tersebut.
Meski kegiatan halal bihalal Lebaran dibolehkan, biasanya Kepala Daerah atau pejabat publik akan melaksanakan Open House. Namun Mendagri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan secara berkala, serta menjaga jarak.
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19,” demikian pesan yang tertuang dalam SE tersebut.
Penulis/Editor : A Hairuddin