KRUSIAL.online, SURABAYA – Kehidupan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur menjadi sorotan publik. Setelah ada pengakuan mantan narapidana usai menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas tersebut, diungkap sejumlah pelanggaran dan tindak penyimpangan terhadap para tahanan.
Menyikapi pengakuan narapidana itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat (FAAM) resmi melaporkan Lapas kelas IIB Blitar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Kanwil Jatim, Sabtu (07/05/2022).
Berdasarkan pengakuan mantan penghuni Lapas Blitar yang enggan di sebutkan namanya, mengungkapkan, bahwa kehidupan di dalam Lapas tidak ubahnya didunia luar bebas melakukan praktik perjudian, jual beli kamar dan kerap terjadi penganiayaan.
“Praktik pelanggaran tersebut sudah lazim terjadi di dalam Lapas, sehingga lembaga yang seharunya membentuk karakter dan prilaku yang baik bagai para narapidana agar bisa diterima kembali di tengah masyarakat malah tidak berfungsi sama sekali,” ungkapnya.
Devisi Hukum LSM FAAM, Moh. Taufiq menyatakan, laporan dugaan pelanggaran di dalam tahanan harus direspon cepat oleh Kemenkumham Kanwil Jatim, dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak) agar praktik pelanggaran tidak terulang kembali.
“Kami minta keseriusan dan Kanwil Jatim untuk mengusut oknum petugas Lapas yang melakukan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), dengan melakukan penganiayaan, praktik perjudian dan jual beli kamar tahanan,” tegas pengacara mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu.
Sementara itu, pihak Kemenkumham Kanwil Jatim melalui Bagian Penindakan saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh media ini merespon cepat dan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Sudah ditindak lanjuti oleh Lapas sesuai perintah Kanwil mohon ditunggu ya,” jawab pihak Kemenkumham Kanwil Jatim singkat.
Penulis : RN
Editor : A Hairuddin