KRUSIAL.online, SAMPANG – Proses tender proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Trunojoyo bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sampang 2022 senilai Rp 19 miliar dengan Harga Patokan Sementara (HPS) sebesar Rp 18,9 miliar disenyalir melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Temuan dugaan permainan dalam proses lelang pengadaan barang/jasa di lpse.sampangkab.go.id pada pengumuman dengan kode tender 4387413, dan RUP 32374375 diungkap oleh Tombak Abdullah.
Dia menemukan fakta bahwa indikasi kuat terjadi praktik persekongkolan antara PT Lansekap Karya Abadi sebagai pemenang tender yang menawar Rp. 18.880.415.675,63 dengan PT Defani Energi Indonesia. Dikatakannya, ada beberapa dugaan kongkalikong dalam proses lelang proyek mercusuar untuk memenangkan salah satu rekanan tersebut.
“Kami menemukan dugaan persekongkolan antara PT. Lansekap Karya Abadi alamat Jl. Gayungsari XI/20 Kel. Gayungan Kec. Gayungan Surabaya dengan PT. Defani Energi Indonesia. Karena berdasarkan data di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama Kurnia Setiawan ST tercatat sebagai Tenaga Kerja di PT. Lansekap Karya Abadi dan juga merangkap sebagai Tenaga Kerja di PT. Defani Energi Indonesia,” beber Tomik sapaan karibnya di temui Senin (9/5/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Pengusaha Konstruksi Air Indonesia (Gapkaindo) Jatim itu juga membeberkan beberapa kejanggalan tender proyek Taman Trunojoyo tersebut. Antara lain, harga penawaran mendekati Nilai HPS. Selain itu adanya beberapa dokumen penawaran tender yang mirip.
“Kami juga menemukan kesamaan atau kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain dalam pengetikan, susunan, dan format penulisan. Serta dokumen penawaran di upload dari satu alamat internet (IP address) yang sama,” ungkapnya.
Dia pun menegaskan, dari berbagai bukti temuan persekongkolan itu, jika mengacu Perpres No. 12/2021 Pasal 78 Ayat 1, 2 dan 3. Maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa, sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan, sanksi Daftar Hitam, sanksi ganti kerugian, termasuk sanksi denda.
“Bahkan dalam Ayat 5 secara tegas di sebukan bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan. Termasuk pula sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan sanksi Daftar Hitam selama 2 tahun,” tukasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, berdasarkan kewenangannya Inspektorat Sampang (APIP) bisa melihat data dokumen penawaran untuk memastikan dugaan indikasi persekongkolan dari peserta tersebut di LPSE Kabupaten Sampang.
“Selain menyampaikan ke APIP Sampang, kami juga akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkan ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) melalui Aplikasi Pengaduan Barang/Jasa Pemerintah yang tersedia di www.pengaduan.lkpp.go.id,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang, Faisol Ansori saat di konfirmasi, menyatakan, pihaknya hanya sebatas menggangarkan kegiatan tetapi untuk tahapan proses lelang merupakan kewenangan penuh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
“Ibarat masakan, kami hanya menyediakan bahan-bahan yang diperlukan. Namun tugas meramu resep makanan merupakan kewenangan penuh dari Barjas,” jelas Penguna Anggaran (PA) proyek prestisius Taman Trunojoyo di Jalan Wijaya Kusuma itu.
Faisol menyayangkan kenapa kalau ada temuan tidak di sampaikan pada awal lelang. Mengingat saat ini proyek sudah mulai tahap awal pekerjaan.
“Namun bagaimana pun juga kami hargai temuan ini sebagai bahan koreksi kami kedepannya,” katanya.
Disisi lain, menanggapi adanya dugaan persekongkolan dalam tender proyek Taman Trunojoyo itu, Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang, Siti Fahriyah, ketika dihubungi berdalih bahwa, Pokja (Kelompok Kerja) sudah melakukan evaluasi sesuai dengan aturan yang ada.
Saat ditanya adanya satu nama tenaga ahli yang sama di PT Lansekap Karya Abadi dan PT Defani Energi Indonesia, Fahriyah mencoba menepis dengan mengatakan pihaknya tidak memeriksa semua berkas administrasi rekanan tapi hanya khusus yang memasukkan jaminan penawaran saja.
“Jadi Pokja tidak melakukan evaluasi terlalu jauh untuk peserta yang tidak menyampaikan jaminan penawaran,” kilah Fahriyah.
Penulis/Editor : A Hairuddin