• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Terlibat Kasus Pencabulan, Mantan Kepala Sekolah SMP Lab School Surabaya Dijebloskan ke Rutan Medaeng

by Krusial Online
11/05/2022
in Hukum/Kriminal
0

Ali Shodiqin, mantan Kepala Sekolah SMP Lab School Surabaya (berkaca mata) saat ditangkap tim Tabur Kejari Surabaya.

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Ali Shodiqin, mantan Kepala Sekolah SMP Lab School Surabaya, Rabu (11/5/2022). Usai ditangkap, terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur di Sidoarjo ini langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Surabaya.

Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya mengatakan, Ali diamankan di sekitar Trosobo, Sidoarjo. “Terpidana ditangkap saat berada di sekitar rumah orang tuanya pada jam 11.00 WIB,” ujarnya.

Saat ditangkap, Ali hanya bisa pasrah tanpa melakulan perlawanan. “Terpidana ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Khristiya.

Kemudian petugas Korps Adhyaksa langsung membawa Ali ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2008 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 2 Agustus 2021. Ali harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta, subsider 2 bulan kurungan,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai putusan MA, lanjut Khristiya, Ali dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam pasal 80 jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, Ali Shodiqin yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Lab School Surabaya melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa murid laki-laki pada 2018 silam. Akibatnya perbuatan bejat Ali, korban mengalami ketakutan dan trauma. Orang tua murid yang akhirnya mengetahui hal tersebut kemudian melaporkannya ke Polda Jatim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ali Shodiqin divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Vonis tersebut jomplang dari tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak terima, JPU langsung mengajukan banding.

Baca juga  Berkedok Dapat Mimpi, Guru Ngaji Cabuli 20 Muridnya

Sayangnya putusan di tingkat banding justru menguatkan vonis PN Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim juga memvonis Ali dengan hukuman 10 bulan penjara. JPU pun akhirnya menempuh upaya hukum kasasi ke MA.

Kerja keras Korps Adhyaksa akhirnya membuahkan hasil setelah majelis hakim MA meralat vonis 10 bulan penjara terhadap Ali. Hakim Agung justru merubah vonis terhadap Ali menjadi 5 tahun penjara.

Penulis : AN
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Kasus pencabulanRutan MedaengSMP Lab School
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sidang Dugaan Penipuan Investasi MTN, Keterangan Ahli Perbankan Ringankan Terdakwa

Next Post

Pemkab Sampang Gelontorkan Dana Proyek Jalan Poros Desa Senilai Rp 12 M

Next Post

Pemkab Sampang Gelontorkan Dana Proyek Jalan Poros Desa Senilai Rp 12 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.