KRUSIAL.online, SAMPANG – Indikasi praktik persekongkolan dalam pelaksanaan tender Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Trunojoyo yang dimenangkan PT Lansekap Karya Abadi dengan penawaran sebesar Rp. 18.880.415.675,63 berpotensi masuk ranah pidana.
Tombak Abdullah sebagai pihak yang mengungkap dugaan persekongkolan antara PT Lansekap Karya Abadi dengan PT Defani Energi Indonesia mendesak Inspektorat Sampang, atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengunakan kewenangannya sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tertuang dalam Pasal 77.
“Berdasarkan Pasal 77 ayat 1 menyebutkan bahwa masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. Selanjutnya di Ayat (2) Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. Jadi instansi terkait harus menindaklanjuti pengaduan dugaan persekongkolan itu sesuai amanat Undang-Undang ” desak Tombak Abdullah, Jum’at (13/5/202).
Kemudian ia menambahkan, jika mengacu ayat 4, APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Kepala Daerah sebagaimana dijelaskan di Ayat 5 melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang merugikan keuangan negara.
“Keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan barang/jasa harus di fasilitasi oleh Kepala Daerah. Sedangkan tugas dan wewenang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tertuang dalam Ayat 7 yakni mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa. Ini artinya pengaduan masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang, sedangkan indikasi penyimpangannya sudah menjadi kewenangan instansi terkait agar menyelidiki indikasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang Mohammad Fadeli, saat dikonfirmasi terkait dengan pengaduann yang telah disampaikan Tombak Abdullah sejak Senin (9/5/2022) kemarin, mengaku belum sempat membaca surat tersebut.
“Maaf sejak Kamis kemarin saya ada acara kepentingan dinas, dilanjutkan sampai Jum’at ini di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jatim untuk penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) di Surabaya. Jadi saya masih belum membaca surat pengaduan itu, mungkin nanti setelah pulang ke Sampang baru bisa memberikan tanggapan,” kata Fadeli.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tomik sapaan akrabnya menemukan fakta bahwa indikasi kuat terjadi praktik persekongkolan antara PT Lansekap Karya Abadi sebagai pemenang tender yang menawar Rp. 18.880.415.675,63 dengan PT Defani Energi Indonesia. Dikatakannya, ada beberapa dugaan kongkalikong dalam proses lelang proyek mercusuar untuk memenangkan salah satu rekanan tersebut.
“Kami menemukan dugaan persekongkolan antara PT. Lansekap Karya Abadi alamat Jl. Gayungsari XI/20 Kel. Gayungan Kec. Gayungan Surabaya dengan PT. Defani Energi Indonesia. Karena berdasarkan data di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama Kurnia Setiawan ST tercatat sebagai Tenaga Kerja di PT. Lansekap Karya Abadi dan juga merangkap sebagai Tenaga Kerja di PT. Defani Energi Indonesia,” bebernya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Pengusaha Konstruksi Air Indonesia (Gapkaindo) Jatim itu juga membeberkan beberapa kejanggalan tender proyek Taman Trunojoyo tersebut. Antara lain, harga penawaran mendekati Nilai HPS. Selain itu adanya beberapa dokumen penawaran tender yang mirip.
“Kami juga menemukan kesamaan atau kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain dalam pengetikan, susunan, dan format penulisan. Serta dokumen penawaran di upload dari satu alamat internet (IP address) yang sama,” ungkapnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin