KRUSIAL.online, JAKARTA – Tindakan Nikita Mirzani yang dituding menghalang-halangi mantan suaminya Sajad Ukra menemui anaknya Razka Raqila Ukra berbuntut panjang. Semenjak kedua pasangan itu resmi bercerai pada 2014 lalu, Sajad kesulitan bertemu dengan buah hatinya tersebut.
Setelah di laporkan ke Polisi pada 14 November 2016 silam, Presenter Pagi Pagi Pasti Happy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, namun anehnya hingga saat ini dia masih belum ditahan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad menilai bahwa kasus yang membuat artis Nikita Mirzani menjadi tersangka harus dilihat secara transparan.
“Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani menjadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti,” kata Supardji.
Menurutnya, soal status tersangka Nikita Mirzani seharusnya penegak hukum baik Polri dan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta harus bersikap tegas.
Supardji menegaskan, bahwa alasan belum ditahannya Nikita Mirzani terkait laporan mantan suaminya harus disampaikan ke publik secara transparan. Mengingat kasus tersebut sudah terlalu lama mengendap, sehingga menjadi pertanyaan publik.
“Harus disampaikan ke publik dong, apa alasan Nikita Mirzani belum ditahan padahal sudah ditetapkan jadi tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perkembangan soal kasus Nikita Mirzani yang telah menjadi tersangka.
“Kita belum monitor soal perkembangan kasus Nikita Mirzani yang menjadi tersangka,” kata Dedy Prasetyo.
Disisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam ketika di tanya soal status Nikita Mirzani yang masih belum dilakukan penahanan. Ia mengatakan, soal penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi atau keberadaan berkas perkaranya.
“Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI ? Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), ” ucapnya.
Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani dalam kasus tersebu dijerat pasal 77 Jo 76 a, Undang-Undang (UU) RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : RN
Editor : A Hairuddin