KRUSIAL.online, SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Imam Supriyadi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Yevhen Kuzora, terdakwa pembobol data nasabah dengan modus skimming. Warga Ukraina itu dinyatakan terbukti mengakses sistem elektronik dengan melanggar sistem pengamanan atau skimming dengan kerugian mencapai Rp 3,4 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memyatakan, terdakwa Yevhen Kuzora terbukti melanggar pidana Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Yevhen Kuzora selama 3 tahun,” katanya Imam Supriyadi saat membacakan putusan, Rabu (18/5/2022).
Atas putusan itu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Furkhon Adi masih belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” kata JPU Furkhon singkat menanggapi vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Yevhen didakwa melakukan pencurian data nasabah Bank dengan modus skimming. Akibat kejahatan yang dilakukannya, sejumlah Bank menderita kerugian hingga mencapai Rp 3,4 miliar.
Penulis : AN
Editor : A Hairuddin