KRUSIAL.online, SAMPANG -Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para pensiunan di Kabupaten Sampang akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun atau sekitar Bulan Juli 2022.
Gaji ke-13 totalnya mencapai Rp 30 miliar itu dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2022, dengan payung hukum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Laili Akmalia menjelaskan, gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah, yakni di pertengahan tahun.
“Semua ASN dan PPPK termasuk pula pensiuanan berhak menerima gaji ke-13. Kemungkinan pencairannya pada bulan Juli nanti,” jelas Laili Akmali, Rabu (25/5/2022).
Jumlah penerima gaji ke-13 di Sampang sebanyak 7.165 orang, dengan total anggaran dana yang di kucurkan mencapai Rp 30 miliar. Dengan sistem pencairan melalui rekening masing-masing penerima.
Lalu berapa kisaran gaji ke-13 yang diterima ASN menurut sumber resmi yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, besaran nominal gaji ke 13 PNS 2022 sama besarnya dengan THR (Tunjangan Hari Raya).
Dipastikan penyesuaian gaji ke 13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
“Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” kata Sri Mulyani.
Untuk besaran gaji ke 13 ASN 2022 dipastikan akan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.
Penulis/Editor : A Hairuddin