KRUSIAL.online, NASIONAL – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, karena dalam waktu dekat ini akan menerima gaji ke-13 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri KeuangaNomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS, paling lambat sekitar bulan Agustus akan cair.
Mau tahu kisaran jumlahnya, berdasarkan data yang dilansir dari berbagai sumber, berikut besaran gaji pokok yang diterima ASN termasuk dalam gaji ke-13 :
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Berikut daftar tunjangan ASN di luar gaji :
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki istri/suami menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS diatur PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan tersebut, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Makan
golongan I dan II mendapat tunjangan makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, Golongan IV Rp41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang karir PNS. Besaran terendah sebesar Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, sedangkan bagi eselon IVB menerima tunjangan jabatan Rp 490.000, lalu IVA mendapatakan Rp 540.000, sementara eselon IIIA mencapai Rp 1.260.000, dan tertinggi tunjangan jabatan yang diterima eselon IA yakni Rp 5.500.000.
Tunjangan Umum
Besaran tunjangan umum bagi PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, Golongan III sebanyak Rp 185.000, Golongan II Rp 180.000, dan Golongan I menerima tunjangan umum sebesar Rp 175.000.
Penulis/Editor : A Hairuddin