KRUSIAL.online, SAMPANG – Pekerjaan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma senilai Rp 5,7 miliar yang dikerjakan CV Dua Putra Sejahtera Abadi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sampang 2022 menuai kontroversi. Pasalnya Komisi III DPRD tidak mengetahui ada proyek tersebut di dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Trunojoyo.
Anggota Komisi III H Abdus Salam menemukan kejanggalan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota dewan yang lain dalam pekerjaan proyek Taman Trunojoyo dengan nilai mencapai Rp 18,9 miliar juga dari APBD 2022 pelaksana PT Lansekap Karya Abadi.
“Kami merasa kaget kok bisa ada pekerjaan lain di dalam proyek Taman Trunojoyo tersebut. Padahal selama ini tidak pernah ada pembahasan proyek Jalan Lingkar Wijaya di Komisi III. Memang kalau proyek Taman sudah melalui pembahasan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leding sektor, tapi untuk proyek jalan tersebut kami tidak pernah membahas dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ungkap politisi Partai Demokrat itu usai melaksanakan sidak, Rabu (8/6/2022).
Menurut Abdus Salam hasil temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi III, dengan melakukan pemanggilan terhadap DLH dan Dinas PUPR serta konsultan perencana dan konsultan pengawas. Serta meminta proyek jalan itu agar di pending dulu.
“Aneh sekali proyek jalan Lingkar Wijaya Kusuma ini nilainya kan besar yakni Rp 5 miliar lebih tapi kok tidak ada pemasangan papan nama dan tidak ada direksi keet. Jadi temuan dilapangan itu akan akan kami evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu Hasan Mustofa Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang saat dikonfirmasi menyatakan, memang ada miskomunikasi dengan Komisi III terkait pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Wijaya itu. Karena perencanaannya masuk di DLH tetapi pekerjaannya fisiknya di kelola Dinas PUPR.
“Jadi perencanaan pekerjaan senilai Rp 5,7 miliar tersebut inklud kedalam pekerjaan Taman sebesar Rp 18,9 miliar,” jelas Hasan.
Hasan memaparkan, bahwa pembangunan jalan yang ada di dalam taman itu masuk jalan kabupaten karena lebarnya memenuhi yakni 9 meter. Sebab jika jalannya kecil dan buntu makan tidak masuk katagori jalan kabupaten.
“Kontruksi jalan Lingkar itu mengunakan aspal dan bisa di gunakan untuk akses umum. Memang untuk tahapan SK Bupati terkait status jalan itu belum turun karena panjang pastinya belum diketahui,” tandas Hasan.
Penulis/Editor : A Hairuddin