Krusial.online, BANGKALAN – Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi trading Auto Trade Gold (ATG) terus mengelinding. Sejumlah korban yang dirugikan melalui kuasa hukumnya M Taufiq SH MH melaporkan R Kades Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ke Polda Jatim, Jum’at (10/6/2022).
Berdasarkan pengakuan para korban yang tertipu dengan modus investasi bodong tersebut, ternyata korbannya lebih dari 3 orang. Bahkan kerugian yang diderita diperkirakan nilainya hingga mencapai miliaran rupiah.
“Kita sudah melaporkan Kades Patenteng dalam kasus penipuan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Nomor Surat 257/Firma/FAAM/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022 tentang pengaduan dugaan tindak pidana investasi bodong,” ungkap Taufiq ditemui di ruang lobby Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pengacara di bawah naungan Firma FAAM berkantor di Gedung MWC NU Surabaya itu mengatakan, akibat perbuatan pihak terlapor tersebut menimbulkan keresahan dikalangan warga setempat karena mereka banyak yang dirugikan. Tetapi karena warga buta hukum, sehingga tidak mempunyai keberanian melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.
“Jadi kita tidak main-main karena akan mengawal sampai ada kejelasan hukum, mengingat korbannya kebanyak rakyat miskin. Oleh sebab itu kita berhatap aparat penyidik Polda Jatim secepatnya menetapkan tersangka dan menyita asetnya yang masuk katagori sebagai tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin