KRUSIAL,online, SURABAYA – Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Lim Victory Halim dan Annie Halim. Kedua terdakwa kasus dugaan gagal bayar investasi Medium Term Note (MTN) dijatuhi hukuman penjara, Senin (13/6/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lim Victory Halim dengan pidana penjara 3 tahun 8 bulan dan terdakwa Annie Halim dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusannya, hakim Yoes menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun hanya terbukti melakukan penipuan.
“Menyatakan terdakwa Lim Victory Halim dan terdakwa Annie Halim melakukan tindak pidana penipuan,” kata hakim Yoes.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Darwis. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Lim Victory dituntut 6 tahun penjara dan terdakwa Annie Halim dituntut 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Pikir-pikir,” kata terdakwa Lim Victory Halim singkat usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Usai sidang, Welfrid Silalahi, kuasa hukum kedua terdakwa menyebut sebenarnya kedua terdakwa tidak bersalah dalam perkara tersebut. “Kami masih mempertimbangkan dengan pihak keluarga klien dan kami berpendapat tidak bersalah,” tandasnya.
Sementara itu ditemui terpisah, JPU Darwis memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. “Kami pastikan banding, dengan pertimbangan majelis hakim hanya menyatakan terbukti penipuan, sedangkam tidak terbukti pencucian uang,” katanya.
Selain itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim separuh dari tuntutan 6 tahun dan 5 tahun terhadap masing-masing terdakwa. “Seharusnya kalau ada pasal pencucian uang, hakim memvonis terdakwa dua pertiga dari tuntutan. Itu alasan kami,” kata JPU Darwis.
Perlu diketahui, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan dan pencucian uang investasi MTN milik PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin