• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Dua Terdakwa Penipuan Investasi MTN Divonis Lebih Ringan, JPU Banding

by Krusial Online
13/06/2022
in Hukum/Kriminal
0

Lim Victory Halim dan Annie Halim, dua terdakwa kasus gagal bayar investasi MTN saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL,online, SURABAYA – Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Lim Victory Halim dan Annie Halim. Kedua terdakwa kasus dugaan gagal bayar investasi Medium Term Note (MTN) dijatuhi hukuman penjara, Senin (13/6/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lim Victory Halim dengan pidana penjara 3 tahun 8 bulan dan terdakwa Annie Halim dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, hakim Yoes menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun hanya terbukti melakukan penipuan.

ADVERTISEMENT

“Menyatakan terdakwa Lim Victory Halim dan terdakwa Annie Halim melakukan tindak pidana penipuan,” kata hakim Yoes.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Darwis. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Lim Victory dituntut 6 tahun penjara dan terdakwa Annie Halim dituntut 5 tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Pikir-pikir,” kata terdakwa Lim Victory Halim singkat usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Usai sidang, Welfrid Silalahi, kuasa hukum kedua terdakwa menyebut sebenarnya kedua terdakwa tidak bersalah dalam perkara tersebut. “Kami masih mempertimbangkan dengan pihak keluarga klien dan kami berpendapat tidak bersalah,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu ditemui terpisah, JPU Darwis memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. “Kami pastikan banding, dengan pertimbangan majelis hakim hanya menyatakan terbukti penipuan, sedangkam tidak terbukti pencucian uang,” katanya.

Selain itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim separuh dari tuntutan 6 tahun dan 5 tahun terhadap masing-masing terdakwa. “Seharusnya kalau ada pasal pencucian uang, hakim memvonis terdakwa dua pertiga dari tuntutan. Itu alasan kami,” kata JPU Darwis.

Baca juga  Akui Minta Uang, Ajudan Waka PN Surabaya : Itu Uang Kopi

Perlu diketahui, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan dan pencucian uang investasi MTN milik PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : AH
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Investasi MTNJPU Kejari SurabayaPN SurabayaVonis
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejari Tanjung Perak Terkesan Tutupi Nama Bank yang Dikemplang Pasutri Rp 60 M

Next Post

Inilah Daftar Nama Serta Kerugian Dugaan Investasi Bodong Oleh Kades Patengteng, Modung

Next Post

Inilah Daftar Nama Serta Kerugian Dugaan Investasi Bodong Oleh Kades Patengteng, Modung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.