• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kejari Tanjung Perak Terkesan Tutupi Nama Bank yang Dikemplang Pasutri Rp 60 M

by Krusial Online
13/06/2022
in Hukum/Kriminal
0

RK, Direktur Utama PT HKM dan DC, pelaksana kegiatan PT HKM saat menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak.

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya terkesan menutup-nutupi nama Bank pemerintah yang di korupsi pasangan suami istri (Pasutri) hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Padahal kedua Pasutri tersebut statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan, Pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RK menjabat Direktur Utama PT HKM dan DC pelaksana kegiatan perusahaan tersebut. “Kasusnya berawal pada 2014 silam,” ujarnya, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, PT HKM milik tersangka RK dan DC mengajukan kredit kepada Bank pemerintah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebesar Rp 77 miliar. Rencananya dana itu akan digunakan untuk pembangunan Business Central sebanyak 31 unit gudang.

ADVERTISEMENT

“Awalnya mengajukan permohonan kredit Rp 77 miliar tetapi pihak Bank hanya menyetujui Rp 50 miliar,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, ternyata dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan pembangunan 31 unit gedung tersebut tidak selesai alias mangkrak. Justru kemudian kredit yang diajukan PT HKM tersebut dinyatakan macet sejak Maret 2016 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam proses pengajuan kredit pun sudah tidak ada itikad baik dari tersangka. Malah mereka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan kreditnya. Selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ungkap Kasna.

ADVERTISEMENT

Namun saat ditanyakan apakah ada keterlibatan dari pihak Bank, karena pada dasarnya jaminan untuk angunan kreditnya ternyata mengunakan dokumen palsu. Sehingga menimbulkan pertanyaan kenapa kredit itu bisa diloloskan oleh petugas Bank bersangkutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasna mengaku masih melakukan pendalaman. “Kami masih mendalami terkait keterlibatan internal Bank,” katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar. Sementara Pasutri tersebut ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak. “Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,” tegas Kasna.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara itu para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP.

Penulis : AH
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Kejari Tanjung Perak
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Metro Jakarta Barat Bersama Tiga Pilar Patroli Skala Besar

Next Post

Dua Terdakwa Penipuan Investasi MTN Divonis Lebih Ringan, JPU Banding

Next Post

Dua Terdakwa Penipuan Investasi MTN Divonis Lebih Ringan, JPU Banding

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Belajar Bertani Modern di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Tekuni Budidaya Hidroponik

06/03/2026
Konsep Otomatis

Tampil Percaya Diri, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

05/03/2026
Konsep Otomatis

Jejak Pengabdian, Semangat Berkelanjutan: Lapas Kelas I Tangerang Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti

05/03/2026
Konsep Otomatis

Sengketa Tanah Berlarut Larut, Tombak Abdullah Ancam Laporkan Azis ke Polisi

03/03/2026

Recent News

Konsep Otomatis

Belajar Bertani Modern di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Tekuni Budidaya Hidroponik

06/03/2026
1
Konsep Otomatis

Tampil Percaya Diri, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

05/03/2026
2
Konsep Otomatis

Jejak Pengabdian, Semangat Berkelanjutan: Lapas Kelas I Tangerang Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti

05/03/2026
3
Konsep Otomatis

Sengketa Tanah Berlarut Larut, Tombak Abdullah Ancam Laporkan Azis ke Polisi

03/03/2026
213

ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Belajar Bertani Modern di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Tekuni Budidaya Hidroponik

06/03/2026
Konsep Otomatis

Tampil Percaya Diri, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

05/03/2026
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.