KRUSIAL.online, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya terkesan menutup-nutupi nama Bank pemerintah yang di korupsi pasangan suami istri (Pasutri) hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Padahal kedua Pasutri tersebut statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan, Pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RK menjabat Direktur Utama PT HKM dan DC pelaksana kegiatan perusahaan tersebut. “Kasusnya berawal pada 2014 silam,” ujarnya, Senin (13/6/2022).
Ia menjelaskan, PT HKM milik tersangka RK dan DC mengajukan kredit kepada Bank pemerintah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebesar Rp 77 miliar. Rencananya dana itu akan digunakan untuk pembangunan Business Central sebanyak 31 unit gudang.
“Awalnya mengajukan permohonan kredit Rp 77 miliar tetapi pihak Bank hanya menyetujui Rp 50 miliar,” jelasnya.
Setelah kredit dicairkan, ternyata dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan pembangunan 31 unit gedung tersebut tidak selesai alias mangkrak. Justru kemudian kredit yang diajukan PT HKM tersebut dinyatakan macet sejak Maret 2016 lalu.
“Dalam proses pengajuan kredit pun sudah tidak ada itikad baik dari tersangka. Malah mereka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan kreditnya. Selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ungkap Kasna.
Namun saat ditanyakan apakah ada keterlibatan dari pihak Bank, karena pada dasarnya jaminan untuk angunan kreditnya ternyata mengunakan dokumen palsu. Sehingga menimbulkan pertanyaan kenapa kredit itu bisa diloloskan oleh petugas Bank bersangkutan.
Kasna mengaku masih melakukan pendalaman. “Kami masih mendalami terkait keterlibatan internal Bank,” katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar. Sementara Pasutri tersebut ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak. “Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,” tegas Kasna.
Dalam perkara itu para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin