KRUSIAL.online, JAKARTA – Tim Buser Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus pelaku penodongan terhadap seorang karyawan MRT, asal warga negara Jepang, Senin, (13/6/2022).
Korban Satomi Oki (34) WNA Jepang ini menjadi korban aksi penodongan oleh pelaku di jalan Roa Malaka Tambora0Jakarta Barat saat dirinya akan pulang kerja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial NA als Tole (22) dan MFR (20).
“Pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan Jepang,” ujar Kombes Pol Pasma Royce, di Mapolsek Tambora, Selasa, (14/6/2022).
Pasma menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatannya para pelaku mencari sasaran korban ditempat yang sepi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menodongkan sajam kepada korban agar mau menyerahkan barang berharga yang dibawanya.
“Mereka berkeliling mencari target korban dan tak segan-segan melukainya jika korban melawan,” terang Pasma
Pasma menjelaskan, pada hari Senin (13/6/2022) tersangka berdua berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih Nopol B 3697 EHE yang dikemudikan oleh tersangka NA alias Tole dan MFR dibonceng dengan membawa celurit memutar mencari korban disekitar kota tua Jakarta.
Di Tempat kejadian tersangka menemukan korban yang baru keluar dari kantornya (kerja lembur) yang akan pulang keapartemennya di daerah Gelodok Jakarta Barat dengan berjalan kaki.
Kemudian tersangka MFR setibanya di jalan Roa Malaka Tambora Jakarta Barat turun dari sepeda motor dengan mengunakan celurit dan menghampiri korban.
Pelaku langsung merampas tas milik korban namun korban melawan dan korban langsung dibacok oleh tersangka MFA dengan mengunakan celurit sebanyak 1 (satu) kali diarea kepala belakang.
“Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan jahitan,” ucapnya
Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan korban diTKP dengan luka yang diderita akibat sabetan cluritnya.
Pelaku NA kemudian menyimpan barang bukti hasil kejahatan berupa handpone Iphone 12 di gerobak dilokasi parkirkan Kemukus Kelurahan Pinangsia, Tamansari Jakarta Barat hingga ditemukan oleh tim Buser Tambora.
Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi diketahui bahwa pelakunya adalah NA aliasTole (22) dan MFR (20) yang berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Tambora Jakarta Barat pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB di parkirkan KAI Jl. Kemukus Rt 04/06 Pinangsia, Tamansari Jakarta Barat.
Salah satu pelaku berprofesi sebagai tukang parkir. ” Pelaku NA berprofesi sebagai juru parkir di daerah jalan Kali Besar Tambora Jakarta Barat,” ungkapnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin