• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Saiful Yasan Otak Jaringan Narkoba 40 Kg Dituntut Hukuman Mati

by Krusial Online
15/06/2022
in Hukum/Kriminal
0

Syaiful Yasan saat menjalani sidang secara daring beberapa waktu lalu.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SURABAYA – Tuntutan hukuman mati harus diterima terdakwa Saiful Yasan, otak jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. Tuntutan mati tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Suparlan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 40 kg.

Sesuai amar tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Yasan dengan pidana mati,” bunyi tuntutan yang diajukan JPU Suparlan seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/6/2022).

Selain menuntut hukuman mati, JPU Suparlan juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti narkotika dan buku rekening tabungan milik terdakwa disita untuk dimusnahkan.

“Menyatakan barang bukti dalam perkara ini disita untuk dimusnahkan,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas tuntutan hukuman mati itu, majelis hakim menyarankan agar terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Nota pledoi bisa diserahkan ke majelis hakim pada sidang selanjutnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Syaiful Yasan menerima perintah dari JES masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil sabu seberat 40 kg milik Airbag alias Ireng. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh cina untuk mengelabui petugas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, sebelumnya JES juga memerintahkan agar Syaiful Yasan meranjau 13 kg sabu dalam kemasan teh cina dalam tas ransel di salah satu hotel di Jalan Dharmahusada, Surabaya pada 9 Desember 2021. Selanjutnya 2 kg sabu di hotel Jalan Kedungsari pada 10 Desember 2021. Sedangkan 2 kg sabu di hotel kawasan Karang Menjangan pada 11 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

Bukan itu saja, terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Soekarno.

Namun, akhirnya petualangan Syaiful Yasan terhenti gara-gara dicokok Polisi di Jalan Rungkut Menanggal pada 27 Desember 2021. Saat digeledah, petugas berhasil menyita narkoba dalam jumlah sangat besar dari tangan Syaiful Yasan.

Penulis : AH
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: hukuman matiJPU Kejari SurabayaPN SurabayaSabu-sabu
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Cup 2022 HUT Bhayangkara Resmi Dibuka

Next Post

Lagi, Lima Pelaku Ilegal Akses Pinjol Ditangkap Siber Krimsus Polda Metro Jaya

Next Post

Lagi, Lima Pelaku Ilegal Akses Pinjol Ditangkap Siber Krimsus Polda Metro Jaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Belajar Bertani Modern di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Tekuni Budidaya Hidroponik

06/03/2026
Konsep Otomatis

Tampil Percaya Diri, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

05/03/2026
Konsep Otomatis

Jejak Pengabdian, Semangat Berkelanjutan: Lapas Kelas I Tangerang Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti

05/03/2026
Konsep Otomatis

Sengketa Tanah Berlarut Larut, Tombak Abdullah Ancam Laporkan Azis ke Polisi

03/03/2026

Recent News

Konsep Otomatis

Belajar Bertani Modern di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Tekuni Budidaya Hidroponik

06/03/2026
1
Konsep Otomatis

Tampil Percaya Diri, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

05/03/2026
2
Konsep Otomatis

Jejak Pengabdian, Semangat Berkelanjutan: Lapas Kelas I Tangerang Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti

05/03/2026
3
Konsep Otomatis

Sengketa Tanah Berlarut Larut, Tombak Abdullah Ancam Laporkan Azis ke Polisi

03/03/2026
213

ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Belajar Bertani Modern di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Tekuni Budidaya Hidroponik

06/03/2026
Konsep Otomatis

Tampil Percaya Diri, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

05/03/2026
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.