KRUSIAL.online, SURABAYA – Tuntutan hukuman mati harus diterima terdakwa Saiful Yasan, otak jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. Tuntutan mati tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Suparlan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 40 kg.
Sesuai amar tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Yasan dengan pidana mati,” bunyi tuntutan yang diajukan JPU Suparlan seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/6/2022).
Selain menuntut hukuman mati, JPU Suparlan juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti narkotika dan buku rekening tabungan milik terdakwa disita untuk dimusnahkan.
“Menyatakan barang bukti dalam perkara ini disita untuk dimusnahkan,” katanya.
Atas tuntutan hukuman mati itu, majelis hakim menyarankan agar terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Nota pledoi bisa diserahkan ke majelis hakim pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Syaiful Yasan menerima perintah dari JES masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil sabu seberat 40 kg milik Airbag alias Ireng. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh cina untuk mengelabui petugas.
Selain itu, sebelumnya JES juga memerintahkan agar Syaiful Yasan meranjau 13 kg sabu dalam kemasan teh cina dalam tas ransel di salah satu hotel di Jalan Dharmahusada, Surabaya pada 9 Desember 2021. Selanjutnya 2 kg sabu di hotel Jalan Kedungsari pada 10 Desember 2021. Sedangkan 2 kg sabu di hotel kawasan Karang Menjangan pada 11 Desember 2021.
Bukan itu saja, terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Soekarno.
Namun, akhirnya petualangan Syaiful Yasan terhenti gara-gara dicokok Polisi di Jalan Rungkut Menanggal pada 27 Desember 2021. Saat digeledah, petugas berhasil menyita narkoba dalam jumlah sangat besar dari tangan Syaiful Yasan.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin