KRUSIAL.online, JAKARTA – Subdit IV Siber Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya kembali menangkap 5 pelaku dalam kasus tindak pidana kasus ilegal, terkait akses dan manipulasi data elektronik penagihan pinjaman online (Pinjol) dengan intimidasi dan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kelima pelaku masing-masing berinisial AR, RMD, ZFR, WAS dan RS.
“Dalam penagihan yang dilakukan, tersangka melakukan intimidasi terhadap nasabah dengan menggunakan kata-kata ancaman,” kata Endra Zulpan, Rabu, (15/6/2022).
Dijelaskan, pelaku merupakan desk collector dengan cara melakukan penagihan kepada 10 sampai dengan 50 customer pinjol. ” Pelaku mendapatkan target tagihan antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.
Sementara itu Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, menyatakan, dari sejumlah kasus pinjol ilegal yang terungkap, pihak Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke Polisi jika mendapat ancaman dari pihak Pinjol ilegal.
Terkait uang pinjaman yang diambil para nasabah kata Auliansyah Lubis tidak perlu dibayar lagi. Tapi juga diingatkan Aulia jangan dijadikan modus, pinjam tidak mau bayar.
“Pelakunya sudah ditangkap, ya sudah tidak ada lagi penagihan,” ujar Auliansyah.
Pelaku yang kini di tetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin