KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis trading Auto Trade Gold (ATG) mulai mengelinding ke ranah hukum. Sejumlah korban yang terjerat dugaan investasi bodong oleh inisial R oknum Kepala Desa (Kades) Patengteng, Kecamatan Modung akan dimintai keterangan penyidik Polres Bangkalan.
Dari puluhan korban yang mengaku ditipu dengan nilai kerugian di taksir mencapai miliaran rupiah. Kali ini baru 3 korban yang dipanggil yakni Mudianto, Anis dan Tahar, untuk di mintai keterangan oleh penyidik di Unit Pidek Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (22/6/2022) nanti.
Berdasarkan surat pemanggilan itu penyidik merujuk terhadap laporan pengaduan nomor : B/VI/RES.1.8/2022, tanggal 6 Juni 2022. Serta Surat Perintah Penyelidikan, nomor : Sp.Lidik/366/VI/RES.1.11/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Namun rupanya penyelidikan kasus dugaan investasi bodong atau Trading ATG tersebut tidak hanya ditangani Polres Bangkalan saja, melainkan Polda Jatim juga tengah melakukan penyelidikan, ini setelah kuasa hukum para korban M Taufiq SH MH melaporkan kasus itu ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Jatim dalam proses pengembangan penyelidikan dugaan investasi bodong tersebut. Apakah nanti tetap ditindak lanjuti oleh Polda atau perkaranya dilimpahkan ke Polres, kini sedang tahap koordinasi dulu.
“Untuk penanganan perkaranya ini perlu kita kordinasikan dengan Polda. Jika ternyata berkasnya dilimpahkan ke Polres maka kita akan terus menindak lanjutinya,” jelas Alith Alarino, Minggu (19/6/2022).
Tetapi apabila laporan pengaduan tetap di laksanakan oleh penyidik Polda Jatim, tentu saja hasil investigasi pengembangan penyidikan oleh penyidik Polres Bangkalan akan diserahkan ke Polda
“Kita tunggu saja perkembangan penyelidikannya lebih lanjut,” katanya singkat.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin.