• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Dakwaan Suap Hakim Itong Seret Wakil Ketua PN Surabaya

by Krusial Online
21/06/2022
in Hukum/Kriminal
0

Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya saat menjalani sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya.

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SURABAYA – Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya menggelar sidang perdana kasus suap terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/6/2022). Pada sidang ini, nama Wakil Ketua PN Surabaya, ikut terserat dalam kasus tersebut.

Pada sidang perdana yang digelar secara online ini, surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tiga Jaksa Penuntut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diantaranya, Wawan Yunarwanto, Gina Saraswati, dan Mohammad Nur Aziz. Selain mengungkapkan kronologis kasus ini, dalam surat dakwaan juga terungkap nama Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.

Kasus ini berawal saat terdakwa advokat Hendro Kasiono (berkas terpisah) menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid, untuk mengurus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

“Disepakati biaya operasional dan biaya pengurusan perkara (pembubaran PT SGP) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang tersebut untuk tahapan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, hingga Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA),” ujar Jaksa KPK.

Setelah kesepakatan tersebut, terdakwa Hendro Kasiono dan terdakwa Hamdan mulai intens melakukan komunikasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saat bertemu, Hamdan menyerahkan format permohonan pembubaran PT yang dibuat Itong. Format tersebut yang dijadikan acuan dalam membuat permohonan pembubaran PT SGP,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Itong menyampaikan kepada Hamdan agar meminta uang kepada Hendro. “Uang itu yang akan diberikan pada Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi, dengan tujuan agar Itong yang ditunjuk sebagai Hakim dalam perkara pembubaran PT SGP,” beber Jaksa KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian pada 29 November 2021, Hendro mencairkan cek pemberian dari Abdul Majid Umar sebesar Rp 200 juta dari total uang Rp 1,3 miliar. Uang Rp 200 juta itu diberikan kepada Itong melalui Hamdan.

ADVERTISEMENT

“Terdakwa Hamdan meminta tambahan uang sebesar Rp 60 juta, sehingga seluruhnya menjadi Rp 260 juta. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB di area PN Surabaya, terdakwa Hendro memberikan uang sebesar Rp 260 juta kepada terdakwa Hamdan. Kemudian terdakwa Itong menerima uang tersebut sebagai biaya pengurusan pembubaran PT SGP,” katanya.

Baca juga  Tersandung Kasus Suap, Hakim Itong Divonis 5 Tahun Penjara

Setelah Hendro mendaftarkan permohonan pembubaran PT SGP, Hamdan kemudian mengirim pesan Whatsapp kepada Maligia Yusup Pungkasan alias Pungky, staf honorer Wakil Ketua PN Surabaya. Dalam pesannya, Hamdan meminta agar Wakil Ketua PN Surabaya menugaskan Itong sebagai hakim pada sidang permohonan PT SGP.

Bak gayung bersambut, permintaan Hamdan tersebut akhirnya dikabulkan. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Penetapan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tertanggal 30 November 2021 atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua menetapkan bahwa Itong sebagai hakim yang mengadili perkara permohonan pembubaran PT SGP,” tegas jaksa KPK.

Setelah rencana tersebut tersusun rapi, sidang permohonan pembubaran PT SGP akhirnya digelar pada 6 Desember 2021.

“Kemudian terdakwa Hamdan meminta kepada terdakwa Hendro agar menyiapkan uang sejumlah Rp 150 juta sebagai imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut,” paparnya.

Jaksa KPK menjelaskan, kemudian pada 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, Hendro mengirim pesan Whatsapp kepada Hamdan terkait rencana penyerahan uang tersebut.

“Terdakwa Hendro diminta terdakwa Hamdan agar meletakkan uang tersebut di mobil miliknya. Dengan cara sebelumnya terdakwa Hamdan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa Hendro,” katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Hamdan beserta barang bukti uang Rp 140 juta berhasil diamankan oleh petugas KPK.

“Perbuatan terdakwa Itong sebagaimana dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1,” tegas Jaksa KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Itong membantahnya. Bantahan tersebut akan diajukan melalui nota eksepsi yang akan diajukannya pada sidang selanjutnya.

Selain itu, terdakwa juga mengajukan agar persidangan digelar dengan secara langsung. Alasannya, Itong mengaku tidak bisa mendengar suara dengan jelas jika sidang digelar online. “Saya mohon (sidang) offline,” katanya kepada Majelis Hakim.

Baca juga  Dua Kurir Sabu 43 Kg Lintas Provinsi Divonis Mati

Penulis : AH
Editor : A Hairuddin

Tags: Hakim PN SurabayaPengadilan TipikorSuap
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dewan Pers Bersama Polri Jalin Kerjasama Redam Pemberitaan Pemecah Belah Bangsa

Next Post

Bermotif Cemburu, Pelaku Penusukan WNA Cina Ditangkap

Next Post

Bermotif Cemburu, Pelaku Penusukan WNA Cina Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.