KRUSIAL.online, SURABAYA – Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya menggelar sidang perdana kasus suap terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/6/2022). Pada sidang ini, nama Wakil Ketua PN Surabaya, ikut terserat dalam kasus tersebut.
Pada sidang perdana yang digelar secara online ini, surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tiga Jaksa Penuntut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diantaranya, Wawan Yunarwanto, Gina Saraswati, dan Mohammad Nur Aziz. Selain mengungkapkan kronologis kasus ini, dalam surat dakwaan juga terungkap nama Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.
Kasus ini berawal saat terdakwa advokat Hendro Kasiono (berkas terpisah) menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid, untuk mengurus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
“Disepakati biaya operasional dan biaya pengurusan perkara (pembubaran PT SGP) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang tersebut untuk tahapan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, hingga Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA),” ujar Jaksa KPK.
Setelah kesepakatan tersebut, terdakwa Hendro Kasiono dan terdakwa Hamdan mulai intens melakukan komunikasi.
“Saat bertemu, Hamdan menyerahkan format permohonan pembubaran PT yang dibuat Itong. Format tersebut yang dijadikan acuan dalam membuat permohonan pembubaran PT SGP,” ungkapnya.
Selanjutnya, Itong menyampaikan kepada Hamdan agar meminta uang kepada Hendro. “Uang itu yang akan diberikan pada Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi, dengan tujuan agar Itong yang ditunjuk sebagai Hakim dalam perkara pembubaran PT SGP,” beber Jaksa KPK.
Kemudian pada 29 November 2021, Hendro mencairkan cek pemberian dari Abdul Majid Umar sebesar Rp 200 juta dari total uang Rp 1,3 miliar. Uang Rp 200 juta itu diberikan kepada Itong melalui Hamdan.
“Terdakwa Hamdan meminta tambahan uang sebesar Rp 60 juta, sehingga seluruhnya menjadi Rp 260 juta. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB di area PN Surabaya, terdakwa Hendro memberikan uang sebesar Rp 260 juta kepada terdakwa Hamdan. Kemudian terdakwa Itong menerima uang tersebut sebagai biaya pengurusan pembubaran PT SGP,” katanya.
Setelah Hendro mendaftarkan permohonan pembubaran PT SGP, Hamdan kemudian mengirim pesan Whatsapp kepada Maligia Yusup Pungkasan alias Pungky, staf honorer Wakil Ketua PN Surabaya. Dalam pesannya, Hamdan meminta agar Wakil Ketua PN Surabaya menugaskan Itong sebagai hakim pada sidang permohonan PT SGP.
Bak gayung bersambut, permintaan Hamdan tersebut akhirnya dikabulkan. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Penetapan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tertanggal 30 November 2021 atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua menetapkan bahwa Itong sebagai hakim yang mengadili perkara permohonan pembubaran PT SGP,” tegas jaksa KPK.
Setelah rencana tersebut tersusun rapi, sidang permohonan pembubaran PT SGP akhirnya digelar pada 6 Desember 2021.
“Kemudian terdakwa Hamdan meminta kepada terdakwa Hendro agar menyiapkan uang sejumlah Rp 150 juta sebagai imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut,” paparnya.
Jaksa KPK menjelaskan, kemudian pada 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, Hendro mengirim pesan Whatsapp kepada Hamdan terkait rencana penyerahan uang tersebut.
“Terdakwa Hendro diminta terdakwa Hamdan agar meletakkan uang tersebut di mobil miliknya. Dengan cara sebelumnya terdakwa Hamdan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa Hendro,” katanya.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Hamdan beserta barang bukti uang Rp 140 juta berhasil diamankan oleh petugas KPK.
“Perbuatan terdakwa Itong sebagaimana dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1,” tegas Jaksa KPK.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Itong membantahnya. Bantahan tersebut akan diajukan melalui nota eksepsi yang akan diajukannya pada sidang selanjutnya.
Selain itu, terdakwa juga mengajukan agar persidangan digelar dengan secara langsung. Alasannya, Itong mengaku tidak bisa mendengar suara dengan jelas jika sidang digelar online. “Saya mohon (sidang) offline,” katanya kepada Majelis Hakim.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin