KRUSIAL.online, SURABAYA – Terdakwa Saiful Yasan, otak jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini meloloskan terdakwa dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Hakim Suparno juga tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU Suparlan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Yasan selama 20 tahun,” kata Hakim Suparno pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa juga diganjar membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata hakim Suparno saat membacakan surat putusannya.
Lolos dari tuntutan hukuman mati, terdakwa langsung menyatakan menerima. “Saya terima (putusan),” ujar terdakwa kepada majelis hakim.
Sikap berbeda dinyatakan JPU Suparlan dalam menanggapi putusan tersebut. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding. “Kami banding,” katanya.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Saiful Yasan menerima perintah dari JES (DPO) untuk mengambil sabu seberat 40 kg milik Airbag alias Ireng. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh cina untuk mengelabui petugas.
Selain itu, sebelumnya JES juga memerintahkan agar Syaiful Yasan meranjau 13 kg sabu dalam kemasan teh cina dalam tas ransel di salah satu hotel di Jalan Dharmahusada, Surabaya pada 9 Desember 2021. Selanjutnya 2 kg sabu di hotel Jalan Kedungsari pada 10 Desember 2021. Sedangkan 2 kg sabu di hotel kawasan Karang Menjangan pada 11 Desember 2021.
Bukan itu saja, terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Soekarno. Namun, akhirnya petualangan Syaiful Yasan terhenti gara-gara dicokok polisi di Jalan Rungkut Menanggal pada 27 Desember 2021. Saat digeledah, petugas berhasil menyita narkoba dalam jumlah sangat besar dari tangan Syaiful Yasan.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin