KRUSIAL.oline, JAKARTA – Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang dari empat pelaku pembegalan terhadap seorang pengendara sepeda motor berinisial RAJ, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022) lalu.
Peristiwa kejahatan pembegalan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan air keras ini dapat di ungkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya selang 3 hari setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SAN (19), BPR (19) dan RS (19) dan satu pelaku berinisial AR (18) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers di Gedung Krimum Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022).
Zulpan menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban RAJ bersama temannya B diserang oleh sekelompok remaja yang berniat merampas sepeda motornya. Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku hanya berhasil merampas handphone milik korban. Pelaku, kata Zulpan sempat menyiram air keras terhadap korban hingga mengenai wajah serta melukai dengan senjata tajam mengenai lengan dan punggungnya.
“Lantaran melawan dan tidak bisa merampas sepeda motor korban, para pelaku menghantam dengan senjata tajam celurit dan salah satu pelaku lainnya menyiram dengan air keras ke wajah korban,” jelas Zulpan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur. Setelah menerima laporan korban, lanjut Zulpan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku.
“Timsus dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan menangkap dua tersangka di daerah Klender Jakarta Timur pada hari Selasa (21/6),” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman, Polisi kembali menangkap satu tersangka dan memburu satu pelaku lainnya yang ditempatkan sebagai DPO. “Kami masih memburu satu tersangka berinisial AR dan menetapkan sebagai DPO,” terang Zulpan.
Zulpan menjelaskan dalam melakukan aksinya para pelaku berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban bermaksud merampas sepeda motornya.
“Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman untuk menghentikan dan merampas motor korban,” paparnya.
Namun lantaran korban melawan, pelaku hanya mengambil Handphone korban yang dibawa kabur oleh pelaku yang saat ini telah menjadi DPO.
Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sajam jenis celurit, tiga foto copy KTP dan satu KK, serta dua handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin