KRUSIAL.online, JAKARTA – Tim gabungan Reskrim Polsek Serpong dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku AJL (23) lantaran menusuk seorang perempuan berinisial SL (33) hingga meregang nyawa, disebuah rumah kost Jalan Bhayangkara RT001/01, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (25/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Usai membunuh, pelaku membawa kabur sebuah Ponsel milik korban SL. Selain AJL Polisi juga membawa dua penadah hasil kejahatan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pelaku AJL ditangkap di kontrakan di Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.
“Pelaku pembunuhan dan merampas ponsel korban terjadi di rumah kontrakan korban SL di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu 25 Juli 2022 pukul 02.00 WIB,” ungkap Kombes Zulpan dalam keterangan pers, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Peristiwa bermula ketika pelaku memasuki rumah kontrakan korban lewat pintu belakang. Namun, aksi itu diketahui korban lalu melakukan perlawanan, namun pelaku dengan keji menusuk korban berkali kali hingga tewas dan membawa kabur HP korban.
Meski saat kejadian korban sempat berteriak minta tolong yang didengar oleh Reni pemilik kost kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Serpong.
“Kami lalu melakukan penyelidikan dan pelaku diketahui setelah menjual handphone kepada penadah J dan S,” terang Zulpan
Dari hasil penyidikan pelaku mengaku Hp yang dirampas dari tangan korban dijual seharga Rp 30 ribu.” Hanya gara-gara Hp dijual Rp 30 ribu untuk makan lalu korban tewas dibunuh,” ucap Zulpan.
Tersangka pencurian disertai pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin