KRUSIAL.online, BANGKALAN – Usai di rehab pembangunan Pasar Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan menelan dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasionan (APBN) senilai Rp 25 miliar menuai polemik. Pasalnya ukuran kios berbeda jauh dengan yang lama, sehingga masih belum ada titik temu antara pedagang dengan pihak Dinas Perdagangan Bangkalan.
Para pedagang ngotot ukuran kios harus sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) Bupati yakni 7 x 12 meter persegi. Sedangkan ukuran kios yang baru ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang lama. Sehingga mereka menuntut dinas terkait memperhatikan juga nasib pedagang.
Salah seorang pedagang Pasar Tanah Merah, Rosid menuturkan, selama ini proses pemindahan ke kios yang baru tidak ada pemberitahuan sama sekali atau sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga mereka merasa keberatan dengan kebijakan Disperindak tersebut, karena terkesan tidak melihat keberadaan pedagang.
“Kita bersedia dipindah ke tempat yang baru tapi ukuran kiosnya harus sesuai dengan SK Bupati. Jika memang tidak bisa karena sudah terlanjur dibangun, maka kita minta kebijakan agar di beri 2 kios,” tutur Rosid mewakili 500 pedagang Pasar Tanah Merah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan Jum’at (1/7/2022).
Rosid mengancam, apabila tetap tidak ada jalan maka ia bersama para pedagang akan melakukan mogok berjualan biar roda perekonomian di Kecamatan Tanah Merah lumpuh total. “Aksi tersebut akan dilakukan apabila dinas tetap memaksakan pedagang menempati kios berukuran kecil,” ancamnya.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pasar, Disperindak Bangkalan, Nanung saat dikonfirmasi diruangannya, ia mengatakan, pihaknya belum meresmikann karena pekerjaanya masih dalam tahap proses pemeliharaan selama enam bulan. Setelah melewati masa proses perawatan pasti segera di resmikan.
Dikatakannya, untuk penempatan pedagang ada jenis kios permanen dan pelataran. Selanjutnya akan ditentukan 2 opsi yakni melalui musyawarah mufakat dan di undi bagi para pedagang yang menempati stand yang baru. Selain itu pengoperasian pasar palawija dan hewan itu nantinya difokuskan pada pedagang yang sebelumnya telah memiliki lapak. Sehingga tak ada penambahan pedagang baru.
“Apabila tidak ada kata mufakat, maka ditawarkan secara undi untuk menempati kios sesuai jenis dagangannya masing-masing,” jelas Nanung.
Ditambahkannya, kios yang ditempati para pedagang bukan hak milik tapi hanya sebatas hak guna pakai. Artinya semua tergantung pemerintah jika ukurannya berubah, maka pedagang tidak berhak menuntut sesuai dengan keinginannya.
“Makanya nanti kami juga akan bekerjasama dengan tokoh masyarakat setempat agar tidak terjadi perselisihan di lapangan jika ada pedagang baru yang masuk. Saat ini kami fokus terhadap pedagang yang memang memiliki kios sebelumnya,” tandasnya.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin