• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

Jika Ukuran Kios Tak Sesuai SK Bupati, Pedagang Pasar Tanah Merah Ancam Mogok Massal

by Krusial Online
01/07/2022
in Pemerintahan
0

Pasar Tanah Merah, Bangkalan setelah di rehab.

0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, BANGKALAN – Usai di rehab pembangunan Pasar Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan menelan dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasionan (APBN) senilai Rp 25 miliar menuai polemik. Pasalnya ukuran kios berbeda jauh dengan yang lama, sehingga masih belum ada titik temu antara pedagang dengan pihak Dinas Perdagangan Bangkalan.

Para pedagang ngotot ukuran kios harus sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) Bupati yakni 7 x 12 meter persegi. Sedangkan ukuran kios yang baru ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang lama. Sehingga mereka menuntut dinas terkait memperhatikan juga nasib pedagang.

Salah seorang pedagang Pasar Tanah Merah, Rosid menuturkan, selama ini proses pemindahan ke kios yang baru tidak ada pemberitahuan sama sekali atau sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga mereka merasa keberatan dengan kebijakan Disperindak tersebut, karena terkesan tidak melihat keberadaan pedagang.

“Kita bersedia dipindah ke tempat yang baru tapi ukuran kiosnya harus sesuai dengan SK Bupati. Jika memang tidak bisa karena sudah terlanjur dibangun, maka kita minta kebijakan agar di beri 2 kios,” tutur Rosid mewakili 500 pedagang Pasar Tanah Merah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan Jum’at (1/7/2022).

Rosid mengancam, apabila tetap tidak ada jalan maka ia bersama para pedagang akan melakukan mogok berjualan biar roda perekonomian di Kecamatan Tanah Merah lumpuh total. “Aksi tersebut akan dilakukan apabila dinas tetap memaksakan pedagang menempati kios berukuran kecil,” ancamnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pasar, Disperindak Bangkalan, Nanung saat dikonfirmasi diruangannya, ia mengatakan, pihaknya belum meresmikann karena pekerjaanya masih dalam tahap proses pemeliharaan selama enam bulan. Setelah melewati masa proses perawatan pasti segera di resmikan.

ADVERTISEMENT

Dikatakannya, untuk penempatan pedagang ada jenis kios permanen dan pelataran. Selanjutnya akan ditentukan 2 opsi yakni melalui musyawarah mufakat dan di undi bagi para pedagang yang menempati stand yang baru. Selain itu pengoperasian pasar palawija dan hewan itu nantinya difokuskan pada pedagang yang sebelumnya telah memiliki lapak. Sehingga tak ada penambahan pedagang baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Apabila tidak ada kata mufakat, maka ditawarkan secara undi untuk menempati kios sesuai jenis dagangannya masing-masing,” jelas Nanung.

Baca juga  Kadis Perdagangan Bangkalan Janji Pasar Tanah Merah Diresmikan Agustus 2022

Ditambahkannya, kios yang ditempati para pedagang bukan hak milik tapi hanya sebatas hak guna pakai. Artinya semua tergantung pemerintah jika ukurannya berubah, maka pedagang tidak berhak menuntut sesuai dengan keinginannya.

“Makanya nanti kami juga akan bekerjasama dengan tokoh masyarakat setempat agar tidak terjadi perselisihan di lapangan jika ada pedagang baru yang masuk. Saat ini kami fokus terhadap pedagang yang memang memiliki kios sebelumnya,” tandasnya.

Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Mogok massalPasar Tanah Merah
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menang 2-0 Tim Voli Putra Rutan Kelas I Cipinang Pastikan Tiket ke Final

Next Post

Kuasa Hukum Korban Dugaan Investasi Bodong Desak Polres Bangkalan Sidik Kades Patengteng

Next Post

Kuasa Hukum Korban Dugaan Investasi Bodong Desak Polres Bangkalan Sidik Kades Patengteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Skandal Korupsi Program BSPS di Bangkalan: PRI Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp 76 Miliar ke Kejati Jatim

01/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Diduga Bebani Pelanggan Biaya Pemindahan Tiang Gardu Rp 24,7 Juta, Pemilik Lahan Ajukan Keberatan

30/04/2025

Recent News

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Skandal Korupsi Program BSPS di Bangkalan: PRI Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp 76 Miliar ke Kejati Jatim

01/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Diduga Bebani Pelanggan Biaya Pemindahan Tiang Gardu Rp 24,7 Juta, Pemilik Lahan Ajukan Keberatan

30/04/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.