KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kasus dugaan investasi bodong dengan cara memberikan iming-iming akan memperoleh keuntungan besar bagi calon korbannya, jika mengikuti bisnis trading Auto Trade Gold (ATG) kini mulai masuk ranah hukum.
M Taufiq dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), kuasa hukum para korban yang menderita kerugian total diperkirakan mencapai Rp 5 miliar itu mendesak aparat Polres Bangkalan segera menyidik inisial R oknum Kepala Desa (Kades) Petengteng, Kecamatan Modung, karena tindakannya telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Kami berharap pihak Kepolisian bersikap netrar, dan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum Kades dan orang-orang yang terlibat didalam kasus dugaan investasi bodong atau bisnis trading ATG tersebut,” tegas Taufiq, Jum’at (1/7/2022).
Sementara itu, kasus penipuan berkedok investasi bodong itu sudah memasuki tahap penyelidikan, berdasarkan surat pemanggilan penyidik merujuk terhadap laporan pengaduan nomor : B/VI/RES.1.8/2022, tanggal 6 Juni 2022. Maupun Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sp.Lidik/366/VI/RES.1.11/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Danang saat dimintai keterangan melalui sambungan selularnya, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan semua pihak yang berperkara untuk dimintai keterangan.
Dikatakannya, sejauh ini dalam penanganan perkara tersebut masih belum dapat menetapkan tersangka, karena masih tahap penyelidikan. Baru setelah masuk dalam tahap penyidikan maka bisa ditetapkan tersangkanya setelah memenuhi 2 alat bukti yang sah.
“Jadi kasus ini masih dalam proses. Kami akan tetap melakukan pemanggilan semua yang berperkara,” pesan singkatnya.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin