KRUSIAL.online, JAKARTA – Satu orang remaja MIH (16) pelaku pembegalan dan perampasan HP milik korban M di kawasan Kalisuren, Tajurhalang, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (28/5/2022) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, ditangkap Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain MIH seorang anak dibawah umur yang kini ditahan, Polisi juga mengamankan tiga pelaku penadah barang (HP) yang didapat dari hasil kejahatan. Ketiga orang tersebut adalah MFM (21), IR (35), dan SH (22). Sementara satu orang pelaku yang berperan sebagai joki MIH kini dalam pengejaran Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada 1 orang pelaku MIH bertugas sebagai eksekutor pembegalan dan 3 orang penadah MFM, IR, dan SH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian satu pelaku lainnya yang menjadi joki masih kami cari,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda, Senin (4/7/2022) kemarin.
Kasus kejahatan pembegalan itu, bermula ketika korban yang berada dilokasi terlihat sedang memainkan handphone (HP) sambil menunggu pacarnya di atas motor.
“Kemudian pelaku tersebut meminta HP korban dengan kata-kata ‘Mana HP lu’, ‘Sini HP lu’. Si korban sempat bilang ‘Tunggu dulu saya masih WA-an’, tetapi pelaku makin beringas mengancam pakai celurit sehingga membuat korban ketakutan lalu korban menyerahkan 1 handphone merk Xiaomi Readmi 7 warna hitam miliknya kepada pelaku,” terang Zulpan.
Tersangka MIH lanjut Zulpan mengatakan, melukai korban karena berupaya melawan dengan mengejar tersangka namun lantaran terjatuh dan pingsan lalu ditolong oleh warga. Setelah sadar korban melaporkan kejadian naas itu ke Polisi.
“Korban sempat melawan, mengajar pelaku hingga ke Bogor.Namun, korban terjatuh dan pingsan lalu ditolong oleh warga usai sadar korban melaporkan kejadian itu ke Polisi,” ungkapnya.
Mendapatkan laporan, penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan meringkus MIH. Kemudian, Polisi melakukan pengembangan dan meringkus tiga pelaku penadah.
“Mereka ini mencari keuntungan, MIH menjual HP kepada penadah pertama seharga Rp 800 ribu lalu dijual kembali oleh penadah kedua Rp 1 juta dan oleh dijual kembali oleh penadah ke tiga Rp 1,2 juta,” terangnya.
Kepada penyidik tersangka MIH dan tiga orang penadah mengaku baru sekali melakukan aksinya. “Baru sekali pengakuannya,” ungkap Zulpan.
Tersangka MIH dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan tiga orang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang kejahatan. “Mereka terancam di penjara 4 tahun,” tandas Zulpan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin