KRUSIAL.online, JAKARTA – Polsek Cengkareng mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat aksi pencurian rumah kosong (rumsong) di jalan Mawar Blok f 15, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat, (1/7/2022). Barang berharga senilai ratusan juta dibawa kabur oleh para pelaku.
Aksi pencurian rumsong tersebut terekam dalam CCTV dan nampak jelas ada dua orang menggunakan sepeda motor berboncengan mengenakan pakaian kemeja warna putih dan berjaket levis memasuki rumah tanpa ijin.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, Senin, (4/7/2022).
Sementara Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong.
“Ada 4 pelaku berhasil kami amankan diantaranya berinisial Aw als Y (47), CA als J, F als P dan D als M,” ujar Ardhie Demastyo.
Lanjut Ardhie mengatakan, dimana para pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda.
“Kami mengamankan pelaku AW als Y diwilayah Bekasi kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial CA als J bersama istrinya F als P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual BB tersebut,” bebernya.
Tak berhenti disitu saja, Ardhie menjelaskan, anggota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D als M didaerah Bogor Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa diantara pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama.
Dua orang pelaku yang merupakan residivis yaitu Aw als Y merupakan residivis tahun 2020 dan CA als J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang. ” Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Ardhie
Ardhie menjelaskan para pelaku merupakan spesialis rumsong. Mereka beraksi bukan hanya diwilayah Cengkaréng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi.
Ardhie mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tingkatkan pengamanan. “Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas keamanan terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah serta sampaikan ketetangga terdekat,” ucapnya
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin