KRUSIAL.online, BANGKALAN – Proyek pembangunan pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk tahap petamq 2020 senilai Rp 20 miliar dan tahap ke dua 2021 sebesar Rp 5 miliar dengan dana total mencapai Rp 25 miliar menyisakan catatan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pekerjaan proyek pasar palawija dan hewan di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah itu pihak kontraktor pelaksana harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 287 juta soal pekerjaan pengurukan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disperindak) Kabupaten Bangkalan, Roosly Haryono saat dimintai keterangan di ruangannya, membenarkan bahwa proyek pasar Tanah Merah ada pengembalian uang negara Rp 287 juta untuk pekerjaan tahap pertama senilai Rp 20 miliar. Namun masalah itu sudah selesai karena pihak rekanan bertanggung jawab mengembalikan.
“Pengembalian itu soal pengurukan yang seharusnya tidak boleh di wales, karena pihak kita antisipasi takut terjadinya retak. Sehingga urukan tersebut ditambah volumenya dengan cara di wales. Tetapi masalah temuan itu kita sudah mengembalikan ke BPK, dan sudah tidak jadi masalah,” terang Roosly Haryono, Rabu (6/7/2022).
Dia menyampaikan, selain adanya temuan dari BPK, pihaknya juga sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena disangka anggaran proyek pasar Rp 20 miliar tersebut di fiktif kan.
“Tapi dugaaan itu tidak terbukti, karena anggarannya benar-benar dilaksanakan. Hanya temuan pengembalian keuangan negara sudah diserahkan ke BPK,” pungkasnya.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin