• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Dua Kurir Sabu 43 Kg Lintas Provinsi Divonis Mati

by Krusial Online
07/07/2022
in Hukum/Kriminal
0

Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, dua kurir sabu 43 kg saat menjalani sidang secara online.

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa pengedar narkoba lintas provinsi. Vonis tersebut conform atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa yakni Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dijatuhi vonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana,” kata Ketua Mejelis Hakim Martin Gintin saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Surabaya, Kamis (7/7/2022).

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebagau kurir narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43 kg dianggap sangat memberatkan. Menurutnya, kedua terdakwa merupakan kurir yang statusnya sama dengan bandar narkoba.

“Perbuatan kedua terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” tegas Hakim Ginting.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Vonis hukuman mati ini conform atau sesuai dengan tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan banding melalui penasehat hukumnya. “Kami banding yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa, Adi Christianto kepada Majelis Hakim.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat berada di sebuah kamar hotel di Bandar Lampung pada Januari 2022. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita dua tas koper masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 22,7 kg dan seberat 20,6 kg. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Vonis Mati Untuk Sambo, Ibunda Brigadir Yosua : Terima Kasih Tuhan

Penulis : AH
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Hakim PN SurabayaJPUKurir sabuvonis mati
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Untungkan Kepentingan Politik, APPKSI Desak Jokowi Hapus Pungutan Ekspor CPO, DMO dan DPO

Next Post

Modianto Korban Penipuan Investasi Bodong di Cecar 27 Pertanyaan Oleh Penyidik Polda Jatim

Next Post

Modianto Korban Penipuan Investasi Bodong di Cecar 27 Pertanyaan Oleh Penyidik Polda Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.