KRUSIAL.online, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa pengedar narkoba lintas provinsi. Vonis tersebut conform atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa yakni Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dijatuhi vonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana,” kata Ketua Mejelis Hakim Martin Gintin saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Surabaya, Kamis (7/7/2022).
Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebagau kurir narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43 kg dianggap sangat memberatkan. Menurutnya, kedua terdakwa merupakan kurir yang statusnya sama dengan bandar narkoba.
“Perbuatan kedua terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” tegas Hakim Ginting.
Vonis hukuman mati ini conform atau sesuai dengan tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan banding melalui penasehat hukumnya. “Kami banding yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa, Adi Christianto kepada Majelis Hakim.
Kedua terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat berada di sebuah kamar hotel di Bandar Lampung pada Januari 2022. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita dua tas koper masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 22,7 kg dan seberat 20,6 kg. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin