KRUSIAL.online, BANGKALAN – Pengusutan kasus dugaan investasi bodong terus mengelinding. Usai meminta keterangan Modianto, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jatim juga memanggil 2 saksi korban yakni Abdul Wahid (25) warga Dusun Lon Pao Desa Patengteng dan Mudi (26) warga Dusun Bulak, Desa Patengteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan surat pemanggilan terhadap Mudi dan Abdul Wahid sebagai saksi korban merujuk Laporan Informasi Nomor : LI/1311/VI/RES.5.1/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/2179/VI/RES.5.1/2022/Ditreskrimsus.tanggal 20 Juni 2022.
Didampingi kuasa hukumnya M Taufiq SH MH, dan juga tim Pengacara, Hanafi S.H. Dan Muwardi S.H. Kedua saksi korban penipuan tersebut di mintai keterangan di ruangan Unit I Subdit I Tipid Indagsi oleh penyidik AKP Farouk Ashadi Haiti dan Iptu Agus Eko Widodo.
Taufiq yang bernaung Firm FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat) menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Ditrekrimsus Polda Jatim karena bergerak cepat mengusut dugaan penipuan berkedok investasi trading Auto Trade Gold (ATG) yang di tenggarai ilegal. Mengingat korbannya cukup banyak, maka ia memperkirakan proses pemeriksaan saksi berjalan maraton.
“Keterangan para saksi korban yang begitu banyak sangat dibutuhkan untuk menyeret tersangka dugaan penipuan investasi ilegal trading ATG tersebut. Sebagaimana di sampaikan bahwa nilai kerugian cukup fantastis totalnya mencapai miliaran rupiah, jadi kasus ini harus benar-benar di kawal secara serius,” tegas Taufiq, Rabu (13/7/2022).
Ia juga meminta penyidik secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Jika nanti sudah memenuhi bukti kuat, tambah dia, penyidik dapat menyita aset tersangka berdasarkan dari aliran uang yang masuk ke kantongnya.
“Kami berharap rasa keadilan masyarakat tidak terlukai, apabila penanganan kasus ini tidak ada penetapan tersangka. Karena korbannya kebanyakan rakyat miskin yang di perdaya pelaku dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan besar jika mau berinvestasi. Tetapi ternyata untung tidak dapat, modal investasi pun tidak kembali,” tutup Taufiq.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin