KRUSIAL.online, SURABAYA – Sengketa merek dagang antara pihak MS Glow sebuah produk kosmetik kecantikan yang paling digemari kaum hawa merupakan milik Shandy Purnamasari istri Gilang Widya Permana dikenal dengan sebutan “Juragan 99” melawan penggugat PStore Glow kepunyaan Putra Siregar menapaki babak baru.
Meski sebelumnya sempat di menangkan pihak Shandy Purnamasari di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/6/2022) lalu. Tetapi dalam sidang Pengadilan Niaga pada PN Surabaya malah dimenangkan PStore Glow dengan putusan bos MS Glow dikenakan hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto mengabulkan gugatan PStore Glow selaku penggugat untuk sebagian. “Menghukum tergugat I (PT Kosmetika Global Indonesia), tergugat II (PT Kosmetika Cantik Indonesia), tergugat III (Gilang Widya Pramana), tergugat IV (Shandy Purnamasari), tergugat V (Titis Indah Wahyu Agustin), dan tergugat VI (Sheila Marthalia) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37,9 miliar,” demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari situs resmi PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, penggugat dinyatakan memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
“Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek PS Glow dan merek PStore Glow,” bunyi amar putusan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh tergugat untuk menghentikan produksi kosmetik dengan merek MS Glow. “Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulisnya.
Khusaini, Humas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya membenarkan dikabulkannya putusan tersebut. Namun sayang dirinya belum bisa menjelaskan detail pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan yang diajukan PS Glow. “Iya benar, gugatannya dikabulkan hari selasa kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia berasalan belum bisa menjelaskan dengan detail putusannya lantaran belum bertemu secara langsung dengan Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto. “Ketua majelisnya sekarang sedang sidang di Tipikor (Pengadilan Tipikor Surabaya, red),” terang Khusaini.
Sementara itu Edy Hartono, kuasa hukum PS GLOW mengaku belum bisa memberikan komentar atas dikabulkannya gugatan tersebut. “Kami belum bisa berkomentar karena belum terima salinan putusan,” katanya.
Terpisah, Arman Hanis, kuasa hukum tergugat belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi melalui nomor Whatsapp miliknya. Pesan yang dikirim hanya menunjukkan centang satu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa merek antara PS Glow selaku penggugat dengan bos MS Glow selaku tergugat terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Dalam gugatannya, PS Glow meminta agar majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 360 miliar kepada PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia selaku pemegang merek MS Glow.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin