• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Nekat Jual BB Hasil Penertiban Rp 500 Juta, Anggota Satpol PP Surabaya Ditetapkan Tersangka

by Krusial Online
14/07/2022
in Hukum/Kriminal
0

Anggota Satpol PP Pemkot Surabaya (kemeja putih) saat digelandang menuju mobil tahanan.

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan oknum anggota Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial F sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini mencuat setelah F diduga menjual barang bukti hasil penertiban Satpol PP Pemkot Surabaya.

Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, penetapan anggota Satpol PP sebagai tersangka setelah penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup. “Sesuai surat perintah penetapan tersangka nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (14/7/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negera) Satpol PP Pemkot Surabaya diduga menjual barang bukti hasil penertiban pada Mei lalu. “Barang bukti yang dijual tersangka merupakan hasil kegiatan penertiban yang di simpan di gudang Satpol PP Pemkot Surabaya Jalan Tanjungsari, Surabaya. Tersangka menjual BB kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp 500 juta,” ungkapnya.

Mendengar ulah tersangka, Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya langsung melakukan penghentian penjualan dan melaporkan kasus tersebut ke Kejari Surabaya. “Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” terang Danang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Tersangka langsung di jebloskan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Penulis : AH
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga  Cabuli Pemandu Lagu, Eks Satpol PP Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Tags: Barang BuktiKejari SurabayaSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polda Metro Rakor Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Next Post

Terkendala Sengketa Lahan, Proyek DAK Pendidikan 2022 di Sampang Turun Rp 3 M

Next Post

Terkendala Sengketa Lahan, Proyek DAK Pendidikan 2022 di Sampang Turun Rp 3 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.