KRUSIAL.online, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan oknum anggota Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial F sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini mencuat setelah F diduga menjual barang bukti hasil penertiban Satpol PP Pemkot Surabaya.
Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, penetapan anggota Satpol PP sebagai tersangka setelah penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup. “Sesuai surat perintah penetapan tersangka nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negera) Satpol PP Pemkot Surabaya diduga menjual barang bukti hasil penertiban pada Mei lalu. “Barang bukti yang dijual tersangka merupakan hasil kegiatan penertiban yang di simpan di gudang Satpol PP Pemkot Surabaya Jalan Tanjungsari, Surabaya. Tersangka menjual BB kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp 500 juta,” ungkapnya.
Mendengar ulah tersangka, Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya langsung melakukan penghentian penjualan dan melaporkan kasus tersebut ke Kejari Surabaya. “Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” terang Danang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka langsung di jebloskan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” pungkasnya.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin