KRUSIAL.online, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen M Fadil menyatakan, ada 30 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kejahatan mafia tanah dan 25 tersangka diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya.
Didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro, Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini diantaranya pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban.
“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak,” kata Fadil dalam Konferensi Pers, Senin (18/7/2022).
Fadil mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sementara itu masih di tempat yang sama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, bersama Kepolisian seluruh daerah terus bergerak mengungkap berbagai kasus kejahatan yang salah satunya berkaitan dengan mafia tanah.
Hadi menegaskan Kementerian yang dipimpinnya saat ini berkomitmen dengan jajaran Polda di seluruh wilayah untuk bersama-sama melaksanakan satu tugas mulia yaitu memberantas mafia tanah.
“Pemberantasan mafia tanah tugas mulia yang kita emban diberikan oleh negara kepada kita. Rakyat butuh pelayanan dan butuh kenyamanan dan rasa aman. Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang memiliki tanah tiba-tiba suatu saat datang berurusan dengan mafia tanah,” ujar Hadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Untuk itu, kata Hadi fungsi kontrol mutlak dilaksanakan. Oleh sebab itu Inspekotara Jenderal di Kementerian ATR/BPN dia perintahkan untuk terus mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkupnya. “Apabila terjadi dan terlibat adanya praktik kejahatan mafia tanah akan saya pecat,” ucap Hadi.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” ucapnya.
Fadil pun mengatakan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.
“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Ada 30 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan sebagian ditahan.
“Dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat Desa/Kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini,” ucapnya.
Hengki menjelaskan, para tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang Kepala Desa dan satu tersangka jasa perbankan.
Lebih jauh dia membeberkan ada 30 tersangka didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.
“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” tandas Hengki.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin