KRUSIAL online, JAKARTA– Dua orang tersangka pembobol rekening nasabah Bank BCA berhasil diringkus oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan senjata api (senpi) rakitan yang berada di sebuah gubuk di tengah hutan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Menurut penyidik menyita barang bukti berupa sabu dan senpi (senjata api) rakitan disebuah gubuk ditengah hutan yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Dari penangkapan terhadap tersangka penyidik menyita barang bukti diantaranya sabu, senpi rakitan. Jadi selain keduanya merupakan sindikat di duga para tersangka ini pengedar narkoba, kami pun berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Metro Jaya guna ditangani secara profesional,” ungkap Kanit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Didampingi Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto di Polda Metro Jaya, Maulana mengatakan, dalam aksi kejahatannya, para tersangka ini berbagi peran. Di mana mereka para tersangka bermulai dari mencari korban hingga pencairan uang yang mereka bobol.
“Jadi peran sindikat ini ada yang menelpon korban dan ada tugasnya tim data, serta ada yang berperan sebagai money changer. Jadi tim yang mencairkan uang hasil kejahatan,” ungkap Maulana.
Modus para tersangka dalan melakukan aksi penipuan bermula dengan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan atau iming- iming promosi. Tersangka penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP,” urai Maulana.
Maulana menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan seorang korban ke Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Jumat 27 Mei 2022) lalu.
Kepada polisi korban saat itu mengaku ditelpon oleh orang yang mengaku pegawai bank BCA. Namun, korban yang tidak curiga lalu mengikuti tiap instruksi dari pelaku. Setelah dilakukan pengecekan uang direkeningnya sudah raib. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp181 juta. ” Pada rekening pelapor terjadi transaksi Rp181 juta,” terang Maulana.
Atas perbuatan nya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 8 tahun. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, ancaman penjara 20 tahun.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin