KRUSIAL.online, JAKARTA – Sepuluh orang pelaku penyekapan keluarga Almarhum Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo berhasil diringkus anggota dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Peristiwa penyekapan itu terjadi di rumah korban di Jalan Warga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Sepuluh orang pelaku penyekapan yakni berinisial YS, IAE, CM, TP, TAM, NNO, MGL, ASL, MR dan J. Dalam aksinya para pelaku memaksa keluarga korban untuk segera mengosongkan rumah tersebut,” beber Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto, didampingi Panit V Subdit Resmob AKP Dimitri Mahendra, Di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Pelaku, kata Agung memaksa korban keluar dengan alasan rumah ini sudah menjadi milik RS, dan korban tidak mampu membayar pinjaman sesuai perjanjian.
Lanjut Agung menjelaskan bahwa penyekapan yang dilakukan tersangka berdasarkan hutang piutang. Keluarga korban sebelumnya meminjam uang sebesar Rp 5,4 miliar pada RS.
“Dalam perjanjian disebutkan pinjaman itu akan dilunasi dalam jangka waktu pembayaran selama 6 bulan dengan nilai yang harus dikembalikan sebesar Rp 6,5 miliar. Keluarga korban memberikan jaminan sertifkat hak milik seluas 800 meter atas nama Bambang,” ungkap Agung dalam keterangan persnya.
Namun, sampai batas waktu yang disepakati keluarga korban tidak mampu mengembalikan uang pinjaman tersebut. RS memerintahkan 10 tersangka untuk menduduki dan mengusir kelurga almarhum Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo.
Dijelaskan Agung, bahwa pinjam meminjam itu ternyata dilakukan oleh salah satu putra almarhum, tanpa sepengetahuan ibu dan keluarga lain.
“Pelaku juga mengancam keluarga korban dengan kalimat “Kamu semua keluar sekarang dari rumah. Saya siapin ambulan untuk angkut ibu mu, kalau tidak keluar kalian saya sikat semua,”.
Sementara itu, Panit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan keluarga korban yang merasa terancam melapor ke Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku mengaku mereka dibayar oleh RS sebesar Rp 300 ribu perhari/perorang.
“Para pelaku selain menempati rumah itu secara paksa, juga menyekap keluarga korban dalam rumah. Saat itu istri alm. Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo dalam keadaan sakit,” kata Dimitri.
Para pelaku mulai menempati rumah itu sejak 24 Juni 2022 sampai 8 Juli 2022. Mereka juga memasang spanduk depan rumah berisi tulisan Dilarang Masuk Tanpa Izin, karena rumah ini sudah menjadi milik RS.
Ditambahkan Dimitri, pihaknya segera memanggil pihak RS untuk diperiksa terkait aksi pendudukan rumah dan pengancaman terhadap keluarga korban.
“Kami segera memanggil pihak dari Rumah Sakit (RS), sebagai orang yang memerintahkan para tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Dimitri.
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Pasal 333 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Pasal 335 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin