KRUSIAL.online, JAKARTA– Aksi biadab kembali terjadi, seorang guru atau pelatih ekstra kurikuler (ekskul) Pramuka dan Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera) di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Tangerang ditangkap anggota dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku berinisial AR (28) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap korban 3 siswa laki-laki masing-masing RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17).
Penangkapan itu dilakukan atas laporan pihak sekolah kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan, terkait kasus pencabulan siswa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan menjelaskan, ada 3 siswa laki-laki yang jadi korban.
“Modus pelaku yang berprofesi sebagai pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra ini, mengancam korban bila tidak bersedia atau akan dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (19/7/2022).
Zulpan menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2022. Salah satu korban awalnya menceritakan perlakuan cabul pelaku kepada siswa lain yang juga jadi korban.
Dari situ, ketiga korban melaporkan kepada gurunya. Hingga selanjutnya, guru yang mendapat laporan melakukan klarifikasi kemudian membuat laporan ke polisi.
“Ironisnya perbuatan biadab tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah,” kata Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian terkait kasus pencabulan ini, Polres Tangerang Selatan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memberikan hukuman kebiri kepada tersangka AR yang merupakan seorang pelatih eksklusif Pramuka dan Paskibraka yang mencabuli ke tiga anak didiknya yang masih duduk di bangku SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, untuk penetapan hukuman kebiri, penyidik akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Kami akan tanya dulu ke Jaksa,” kata Aldo di Mapolda Metro Jaya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin