KRUSIAL.online, SERANG – Artis kontroversial Nikita Mirzani ditangkap di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022). Penangkapan NM sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan NM oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 21 Juli 2022 di Mall Senayan City sekira Pukul 14.50 WIB.
Shinto mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel Polwan.
“Penangkapan dilakukan persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” ujar Shinto.
Sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan. Namun NM tidak kunjung hadir, karena itu anggota dari Polresta Tangerang melakukan upaya paksa secara persuasif terhadap NM.
“Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” jelas Shinto.
Pun dijelaskannya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022), kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,” jelasnya.
Shinto menambahkan penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural, hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM.
“Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Karena itu upaya paksa ini dilakukan karena sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif. “Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja pada sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” tutup Shinto.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin