KRUSIAL.online, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus penyekapan disertai penganiayaan terhadap pengusaha souvenir.
“Ada Empat pelaku berhasil diamankan yaitu ALH, JR, ZS dan FO. Para pelaku menyekap AD warga Jelambar, Jakarta Barat di Apartemen Menteng Tower Emerald lantai 8, Jakarta Pusat pada 3 Juli 2022 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gunarto kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Gunarto mengatakan, kasus penyekapan ini bermula ketika penyidik menerima laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh para pelaku di Apartemen Menteng Tower Emerald lantai 8, Jakarta Pusat pada 3 Juli 2022 lalu.
“Antara pelaku dan korban berkenalan lewat medsos lalu korban menawarkan souvenir kepada pelaku. Tawaran diterima para pelaku dan mengajak pertemuan,” ujar Gunarto.
Lebih lanjut Gunarto mengatakan, dalam pertemuan di apartemen korban dibekap dan menutup kepalanya dengan sarung dan memukulinya hingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya para pelaku membawa korban ke sebuah Apartemen yang ada dikawasan Jakbar. “Mereka berhasil menguasai uang korban senilai Rp1,1 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut dibelikan handphone, sabu dan emas,” jelas Gunarto.
Dijelaskannya, dari pengakuan kepada petugas diketahui otak pelaku kasus tersebut adalah ALH. “Dari hasil pemeriksaan handphone milik pelaku banyak pesanan narkoba. Mereka ini tinggal di Kampung Narkoba Boncos yang ada di Palmerah, Jakbar,” terangnya.
Dari tes urin yang dilakukan, kata Gunarto, para pelaku positif mengandung sabu dan sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi sabu.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin