KRUSIAL.online, JAKARTA – Keseriusan Polri dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J benar-benar dipertaruhkan. Ini dapat dibuktikan dengan dinonaktifkan Kombes Budhi Herdi Susanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung menunjuk Dirpamobvit (Direktorat Pengamanan Objek Vital) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yandri Irsan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Dasar penunjukkan Kombes Yandri Irsan adalah Surat Perintah (Sprint) dengan Nomor 158/VII/KEP/2002 tanggal 21 Juli tahun 2002, tentang Pelaksanaan Tugas atau Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Sprint tersebut dikeluarkan Kapolda Metro Jaya pada pukul 14.00 WIB, setelah Kapolres Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan oleh Mabes Polri pada Rabu malam 20 Juli 2022.
“Dalam surat perintah tersebut Kapolda menujuk Kombes Pol Yandri Irsan yang sehari-hari sebagai Direktur Pam Obvit Polda Metro Jaya ditunjuk sebagai Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan menggantikan pejabat yang lama,” kata Zulpan dalam ketererangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7/2022).
Setelah turunnya surat perintah tersebut, maka semua tugas dan operesional di Polres Metro Jakarta Selatan menjadi tanggungjawab Yandri.
“Surat Perintah ini berlaku mulai hari ini dimana operasional kegiatan di Polres Metro Jakarta Selatan akan diterima oleh pelaksana tugas yang baru,” ujar Zulpan.
Sebagaimana diketahui, keputusan penonaktifan jabatan Kapolres Jaksel tersebut, terkait dengan insiden tembak menembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo hingga menyebabkan Brigadir Pol J meregang nyawa.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin