KRUSIAL.online, JAKARTA– Pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelajar kembali terjadi di Jalan Kesederhanaan, Taman Sari Jakarta Barat pada Selasa, (17/ 2022) lalu sekira pukul 17. 40 WIB.
Akibat pengeroyakkan itu, satu orang pelajar berinisial AIS (16) meregang nyawa terkena sabetan senjata tajam (sajam) di dada sebelah kanan tubuh korban hingga tembus
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dalam kasus tawuran itu Polsek Metro Taman Sari bersama dengan Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan
“Ada 22 orang pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut,” terang Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference di Mapolsek Taman Sari, Kamis, (21/7/2022).
Sementara ditempat yang sama Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, mereka para pelajar terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS, akibat luka sabetan sajam dibagian dada sebelah kanan dan perut.
“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek. Ironisnya semua tersangka masih dibawah umur,” ujar Yonky dalam keterangan pers di Polsek Tamansari Jakarta Barat.
Selain 3 eksekutor, Polisi juga mengamankan 22 orang pelajar yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.
“Jumlah seluruhnya ada 22 orang tersangka yang sudah kita amankan dari gabungan kelompok SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” ungkapnya.
Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan Handphone diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 buah sajam jenis celurit, dan 7 sepeda motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda. 3 eksekutor dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin