KRUSIALonline, JAKARTA – Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS) sebagai tersangka kasus postingan meme Stupa Borobudur.
Dalam keterangan pers, Jumat (22/7/2022) di Mapolda Metro Jaya, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, bahwa RS dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan sangkaan yang dikenakan kepada RS melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Zulpan menjelaskan, saat ini RS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.
“Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara RS dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Zulpan.
Pun pihaknya lanjut Zulpan menjelaskan, bahwa sudah memeriksa sebanyak 13 orang saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli.
“Mereka terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE. Selain itu, polisi juga memeriksa 8 orang saksi lainnya,” beber Zulpan.
“Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” lanjut Zulpan menambahkan.
Penetapan tersangka RS jelas Zulpan berdasarkan dari laporan Polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, Polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Sementara laporan RS terhadap 3 akun media sosial dianggap Polisi tidak memiliki cukup bukti.
“Jadi hal yang mendasari bahwa laporan RS tidak memenuhi unsur pidana,” tandas Zulpan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin