KRUSIAL.online, SERANG – Pasca penyidik Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka artis yang selalu bikin sensasi Nikita Mirzani. Namun rupanya tidak dilakukan penahanan tetapi hanya di minta wajib lapor.
Alasan tidak ditahannya NM tersebut atas permohonan penasehat hukumnya karena pertimbangan kemanusiaan. Mengingat tersangka mempunyai kewajiban mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.
“Jadi karena itu penyidik tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tetapi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota.
Dikatakan Shinto dengan alasan kemanusiaan, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin, “Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” ucap Shinto Jumat (22/07) malam.
Shinto menegaskan, bahwa perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum. “Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum terhadap tersangka,” tandas Shinto.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin